Home / Highlight News / Hukum dan Politik / Kabar Kota Kita

Minggu, 16 Mei 2021 - 18:40 WIB

Polres Ponorogo Datangkan Saksi Ahli. Beri Tindakan Tegas Pelaku Penerbangan Balon Udara.

Dutanusantarafm-Polres Ponorogo tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terhadap mereka yang terbukti menerbangkan balon udara tanpa awak dan pembuatan petasan. Langkah itu dilakukan karena mereka tidak mengindahkan himbauan pemerintah soal larangan penerbangan balon udara tanpa awak dan pembuatan serta peredaran petasan.

Kapolres Ponorogo Akbp. Moch Nur Azis menegaskan polisi akan menjerat para pelaku yang membuat dan mengedarkan petasan dengan UU no 12 tahun 1951 tentang bahan peledak jo pasal 187 KUHP ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Untuk yang terbukti menerbangkan balon udara akan dijerat dengan Undang-undang penerbangan.
“kita akan tindak tegas terhadap mereka yang melanggar hukum” tegasnya.

Ia menambahkan Polisi akan melakukan tugas penegakan hukum dengan tindakan represif bagi yang melanggar akan dilakukan mulai tahun ini.

Yang menerbangkan balon, diproses secara hukum dengan tidak ada ampun. termasuk yang mendanai, tidak peduli usia mereka. Polres juga telah berkoordinasi dengan lanud Iswahyudi. dan juga mendatangkan saksi ahli dari air nav Surabaya dan jakarta.
“Mereka yang terllibat dalam penerbangan balon udara akan diperiksa petugas.”jelasnya.

Dalam Razia Balon udara dan petasan oleh Polres Ponorogo berhasil mengamankan 50 an unit Balon udara, dan sekitar 2 ribu Petasan berbagai ukuran. Polisi juga sedang memeriksa enam orang yang diduga terlibat dalam penerbangan balon udara tanpa awak. (de)
Polres Ponorogo tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terhadap mereka yang terbukti menerbangkan balon udara tanpa awak dan pembuatan petasan. Langkah itu dilakukan karena mereka tidak mengindahkan himbauan pemerintah soal larangan penerbangan balon udara tanpa awak dan pembuatan serta peredaran petasan.

Kapolres Ponorogo Akbp. Moch Nur Azis menegaskan polisi akan menjerat para pelaku yang membuat dan mengedarkan petasan dengan UU no 12 tahun 1951 tentang bahan peledak jo pasal 187 KUHP ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Untuk yang terbukti menerbangkan balon udara akan dijerat dengan Undang-undang penerbangan.
“kita akan tindak tegas terhadap mereka yang melanggar hukum” tegasnya.

Ia menambahkan Polisi akan melakukan tugas penegakan hukum dengan tindakan represif bagi yang melanggar akan dilakukan mulai tahun ini.

Yang menerbangkan balon, diproses secara hukum dengan tidak ada ampun. termasuk yang mendanai, tidak peduli usia mereka. Polres juga telah berkoordinasi dengan lanud Iswahyudi. dan juga mendatangkan saksi ahli dari air nav Surabaya dan jakarta.
“Mereka yang terllibat dalam penerbangan balon udara akan diperiksa petugas.”jelasnya.

Dalam Razia Balon udara dan petasan oleh Polres Ponorogo berhasil mengamankan 50 an unit Balon udara, dan sekitar 2 ribu Petasan berbagai ukuran. Polisi juga sedang memeriksa enam orang yang diduga terlibat dalam penerbangan balon udara tanpa awak. (de)

Share :

Baca Juga

Highlight News

Soal sampah menyumbat jembatan di Siman, Dandim Ponorogo siap kerahkan personil

Highlight News

Jembatan rusak, Petani Desa Beton Siman butuh perjuangan menuju ke sawah

Highlight News

Pedagang tahu Pasar Stasiun Ponorogo, mendadak meninggal dunia

Highlight News

Operasi Pasar Bersubsidi jelang Nataru di Ponorogo, diserbu warga

Highlight News

Banjir Merendam 7 kecamatan di Ponorogo, 2 korban meninggal dunia

Highlight News

Warga Ponorogo ramai-ramai berburu ikan saat banjir melanda

Highlight News

Danramil Bersama Petinggi Sukorejo Evakuasi Tumpukan Sampah di Sungai Kali Malang

Highlight News

Langganan Banjir , Kodim 0802 Ponorogo Hijaukan Lapangan Suntari Mlarak