Dutanusantarafm-Polres Ponorogo tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terhadap mereka yang terbukti menerbangkan balon udara tanpa awak dan pembuatan petasan. Langkah itu dilakukan karena mereka tidak mengindahkan himbauan pemerintah soal larangan penerbangan balon udara tanpa awak dan pembuatan serta peredaran petasan.
Kapolres Ponorogo Akbp. Moch Nur Azis menegaskan polisi akan menjerat para pelaku yang membuat dan mengedarkan petasan dengan UU no 12 tahun 1951 tentang bahan peledak jo pasal 187 KUHP ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Untuk yang terbukti menerbangkan balon udara akan dijerat dengan Undang-undang penerbangan.
“kita akan tindak tegas terhadap mereka yang melanggar hukum” tegasnya.
Ia menambahkan Polisi akan melakukan tugas penegakan hukum dengan tindakan represif bagi yang melanggar akan dilakukan mulai tahun ini.
Yang menerbangkan balon, diproses secara hukum dengan tidak ada ampun. termasuk yang mendanai, tidak peduli usia mereka. Polres juga telah berkoordinasi dengan lanud Iswahyudi. dan juga mendatangkan saksi ahli dari air nav Surabaya dan jakarta.
“Mereka yang terllibat dalam penerbangan balon udara akan diperiksa petugas.”jelasnya.
Dalam Razia Balon udara dan petasan oleh Polres Ponorogo berhasil mengamankan 50 an unit Balon udara, dan sekitar 2 ribu Petasan berbagai ukuran. Polisi juga sedang memeriksa enam orang yang diduga terlibat dalam penerbangan balon udara tanpa awak. (de)
Polres Ponorogo tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terhadap mereka yang terbukti menerbangkan balon udara tanpa awak dan pembuatan petasan. Langkah itu dilakukan karena mereka tidak mengindahkan himbauan pemerintah soal larangan penerbangan balon udara tanpa awak dan pembuatan serta peredaran petasan.
Kapolres Ponorogo Akbp. Moch Nur Azis menegaskan polisi akan menjerat para pelaku yang membuat dan mengedarkan petasan dengan UU no 12 tahun 1951 tentang bahan peledak jo pasal 187 KUHP ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Untuk yang terbukti menerbangkan balon udara akan dijerat dengan Undang-undang penerbangan.
“kita akan tindak tegas terhadap mereka yang melanggar hukum” tegasnya.
Ia menambahkan Polisi akan melakukan tugas penegakan hukum dengan tindakan represif bagi yang melanggar akan dilakukan mulai tahun ini.
Yang menerbangkan balon, diproses secara hukum dengan tidak ada ampun. termasuk yang mendanai, tidak peduli usia mereka. Polres juga telah berkoordinasi dengan lanud Iswahyudi. dan juga mendatangkan saksi ahli dari air nav Surabaya dan jakarta.
“Mereka yang terllibat dalam penerbangan balon udara akan diperiksa petugas.”jelasnya.
Dalam Razia Balon udara dan petasan oleh Polres Ponorogo berhasil mengamankan 50 an unit Balon udara, dan sekitar 2 ribu Petasan berbagai ukuran. Polisi juga sedang memeriksa enam orang yang diduga terlibat dalam penerbangan balon udara tanpa awak. (de)