Dutanusantara-Polisi resmi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus ledakan petasan yang berasal dari balon udara yang turun di depan rumah Lahuri pada Jum’at (6/08/2021). Dari 12 tersangka tersebut satu adalah dibawah umur, terdiri 11 orang adalah warga desa Ngabar Kecamatan Siman dan seorang lagi warga kecamatan Ponorogo.
Kapolres Ponorogo AKBP. Mochamad Nur Azis dalam keterangan pers Senin (09/08/2021) mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan penyelidikan dan barang bukti serta hasil olah tkp. Para tersebut adalah para pelaku pembuat balon udara tanpa awak dan petasan yang meledak di depan rumah Lahuri tersebut.
“para tersangka adalah yang membuat balon udara dan petasan” ungkapnya.
Ia menjelaskan saat menggeledah diantara rumah tersangka petugas berhasil menemukan beberapa barang bukti yang terkait dengan peristiwa tersebut. Selanjutnya barang bukti dan para tersangka dibawa ke polres ponorogo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Adapun yang diamankan diantaranya, 1 buah petasan ukuran 37 cm x 12 cm. 12 buah petasan ukuran 6 cm x 2 cm, 1 buah blengker balon terbuat dari bambu, 1 buah pintu, 2 buah jendela,4 buah jendela ventilasi, Pecahan kaca, Pecahan asbes, Kertas bekas petasan, Plastik bekas balon udara yg terbakar.
Atas perbuatanya itu tersangka dipersangkakan pasal 1 Ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 Kuhp Atau Pasal 56 Kuhp Dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Max 20 (Dua Puluh) Tahun.
“ancaman hukumanya hingga 20 tahun” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya akibat ledakan petasan berukuran jumbo itu rumah Lahuri rusak dibagian depan, termasuk sebuah sekolahan yang berada tidak jauh dari lokasi tersebut. Kerugian materiil akibat ledakan itu mencapai jutaan rupiah. (de)