DUTANUSANTARAFM. COM- melalui surat tertanggal 23 Maret 2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono para pedagang kaki lima di Kabupaten Ponorogo diminta untuk ikut mencegah penyebaran virus korona. Surat Pemberitahuan yang ditujukan untuk para pedagang kaki lima itu mendasar instruksi Bupati Ponorogo no 1 tahun 2020 dan keputusan satgas percepatan penanganan Covid 19 di Ponorogo. Surat tersebut berisi lima point permintaan kepada para Pkl agar :
- Berjualan mulai pukul 15.00 sd 23.00 wib
- Membatasi kerumunan pembeli, mengatur jarak duduk, dan tidak terlalu lama di lokasi.
- Menyiapkan fasilitas cuci tangan.
- Pedagang diwajibkan memakai masker/penutup mulut
- Menjaga kebersihan makanan dan tempat usaha.
Ketentuan tersebut berlaku mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Kepala Dinas Perdagkum Kabupaten Ponorogo Adin Andana Warih dalam pesan melalui WA terkait pengaturan tersebut pihaknya telah mengadakan rapat dengan perwakilan pkl aloon-aloon Ponorogo.
Pada pertemuan di kantor Dinas Perdagkum pada Senin 23 Maret 2020 turut dihadiri pejabat Polres Ponorogo, satpol pp dan terkait lain. Selain sosialisasi surat Pemberitahuan dari Sekda untuk pkl Juga disosialisasikan Makmulat KAPOLRI no 2/III/2020 Tentang Kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran covid 19.
Terkait dengan pengaturan PKL di Poborogo khusus di aloon-aloon Ponorogo ada tambahan ketentuan, yaitu soal larangan berjualan pada pagi sampai siang hari pada hari Sabtu dan Minggu., ” Hari Sabtu dan Minggu pagi sampai siang Tutup, ” terang Adin melalui pesan singkat via WhatsApp. (san)