Dutanusantarafm-Salah satu efek dari era digitalisasi adalah maraknya lembaga atau jasa pinjaman on line yang bersliweran di media sosial. Otoritas jasa keuangan (OJK) mengingatkan banyaknya pinjaman on line tak berijin bersliweran di medsos yang harus diwaspadai masyarakat.
Pesan itu disampaikan oleh Triyono Gani Kepala group inovasi keuangan digital OJK Kediri dalam acara kemitraan jurnalis dan OJK secara daring pada kamis (17/06/2021). Menurutnya saat ini banyak sekali pinjamanan online tak berijin atau illegal yang memberikan iming-iming menarik kepada pengguna medsos. Karena itu jika masyarkat tidak hati-hati , teliti dan cermat bisa menjadi korban pinjaman onlie illegal.
“iming-iming yang mereka tawarkan sangat menarik,calon nasabah jangan tergesa-gesa untuk bergabung dulu sebelum dicek apakah berijin atau tidak”pesannya.
Ia menjelaskan OJK sudah beberapa kali mencabut ijin pinjaman online setelah ada pengaduan dari masyarakat. Pinjaman on line itu dinilai merugikan masyarakat dan tidak lagi memenuhi peraturan yang ada. Namun setelah pinjol itu dicabut ijiinnya nampaknya mereka tidak patah semangat. Lembaga pinjol tersebut tetap melanjukan prakteknya dengan berganti nama lain atau dengan cara yang beda. Misalnya ketika jasa itu sudah dihapus dari play store mereka membuka layanan lewat APK, atau kemudian membuka penawaran melalui sms.
OJK Sebelumnya pernah menyampaikan ke google agar jangan mengupload jasa pinjaman secara on line jika belum mendapatkan ijin dari OJK. Permintaan itu untuk mencegah jangan sampai ada praktek illegal yang merugikan masyarakat. Namun nampaknya pihak google sendiri tidak mau mengabulkan permintaan itu. Alasanya karena saat ini memang pasar yang berlaku seperti itu. OJK menilai aturan yang diterapkan pihak google itu kurang cooperative, seharusnya google koordinasi dulu dengan OJK sebelum mengupload pinjaman praktek online.
“aturan pihak google itu kurang cooperative bagi OJK” imbuhnya.
Masyarakat harus mengecek dulu ke OJK apakah pinjaman online itu berijin atau tidak. Selain itu masyarakat juga harus memahami apa saja ciri dari pinjaman online yang berijin. Untuk pinjaman on line berijin cirinya natara lain membatasi Bunga maskmimal 0.8 persen perhari, tagihan tidak boleh dua kali dari pokok hutangnya, tidak boleh mengakses kontak,gambar dan lainnya. Jika nasabah berhubungan dengan pinjaman online yang sudah berijin maka lebih dijamin oleh OJK.
Pada bagian lain untuk mencegah praktek pinjaman onlie yang merugikan masyarakat maka OJK bersama dengan Kominfo serta satgas investasi akan terus aktif dalam melakukan pengawasan terhadap pinjaman on line.
“Pengawasan akan terus ditingkatkan agar tidak semakin banyak yang dirugikan” pungkasnya. (de)