Dutanusantarafm-Sebuah tempat Karaoke di Jalan Kenjeran Surabaya, kembali disegel Polisi karena nekat buka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, Sabtu (23/1/2022) sore.
Beberapa karyawan nampak diamankan untuk dibawa ke Mapolrestabes Surabaya dan lokasinya kembali disegel.
Karaoke itu sebelumnya juga pernah disegel oleh Satpol PP pada bulan Sepetember lalu, karena melanggar aturan dalam Perwali Surabaya No. 33.
Diketahui, Karaoke Keluarga yang juga menyediakan purel itu diketahui nekat buka dan beroperasional pada, Sabtu (23/1/2021) siang.
Karaoke itu nekat buka kembali dan dugaannya melanggar Perwali 67 tahun 2020 sekaligus aturan PPKM hingga kembali disegel.
Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Akay Fahli mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi jika karaoke keluarga ini buka, maka petugas Tiga Pilar mengecek kebenarannya.
Karaoke itu ternyata buka sehingga dilakukan penutupan paksa dan kembali disegel oleh Pol PP Kota Surabaya.
“Karena sesuai indtruksi pemerintah bahwa tempat hiburan tidak boleh buka dalam masa pandemi, dan lebih-lebih kita masih dalam PPKM,” sebut Kompol Akay, Sabtu (23/1/2021).
Begitu ada informasi dari masyarakat jika karaoke buka, lpetugaspun angsung cepat respon. Tempat itupun di datangi, dilakukan upayakan tutup dan pemiliknya kita dibawa ke Polrestabes untuk dimintai keterangan.
“Selain dimintai keterangan di Unit Reskrim Polres, nantinya pihak management hiburan umum ini juga harus membayar denda,” tambah Akay. (de)