Kejari Ponorogo Pastikan Tidak Ada Jual Beli Kasus Sawoo

DUTANUSANTARAFM.COM: Kejaksaan Negeri Ponorogo melalui Kasi Intel Agung Riyadi memastikan tidak ada jual beli kasus dugaan tindak pidana pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang nyegelne tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo. Kasus tersebut saat ini masih berlanjut dan penyidik pidana khusus terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi korban . Total sudah ada 35 saksi korban yang dimintai keterangan ditambah 2 orang dari Kantor ATR/BPN Ponorogo. Hal tersebut disampaikan kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi dikantornya, Senin ( 10/04/2023).
“Meski informasi dimedia tidak berliweran lagi namun bukan berarti Kasus Sawoo itu mandeg. Saya pastikan tidak mandeg dan tidak ada jual beli perkara ini . Sekarang penyidik terus melakukan pemeriksaan kepada saksi dan mengumpulkan barang bukti, “terang Agung Riyadi.
Lebih lanjut, Agung Riyadi mengungkapkan bahwa dari pemanggilan sejumlah saksi itu ada 6 orang yang kemarin masih absen belum memenuhi panggilan ke kejaksaan . Namun pekan ini para saksi menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan .
“Masyarakat harus memahami bahwa pengungkapan kasus korupsi berbeda dengan kasus kriminalitas seperti maling . Kasus Sawoo ini saksi yang diperiksa cukup banyak sehingga butuh waktu , “terangnya . (wid)