Dutanusantara-Kejaksaan Negeri Ponorogo memusnahkan 14,86 gram sabu-sabu dan lebih dari 6 ribu butir pil berbagai merk, pada Selasa (26/11/2024). Barang yang dimusnahkan di halaman kantor Kejari Ponorogo itu merupakan hasil penuntasan perkara tindak pidana narkotika dan psikotropika selama bulan Juni hingga November 2024.
“Terdapat 26 perkara tindak pidana narkotika dan psikotropika yang sudah berkekuatan hukum tetap yang kita tangani selama tiga bulan ini,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Teuku Herizal.
Rizal mengatakan barang bukti yang ikut dimusnahkan selain perkara narkotika dan psikotropika, ada 9 perkara dari kasus tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), 11 perkara tindak pidana keamanan dan ketertiban umum , 10 perkara untuk tindak pidana umum lainnya. Selain itu ada uang palsu sebanyak Rp. 12.900.000 yang ikut dibakar.
“Pemusnahan BB bersama forkopimda ini bentuk komitmen penegak hukum dalam memberantas kejahatan di wilayah Bumi Reog,” imbuhnya.
Ia menjelaskan perkara pidana yang ditangani kejaksaan selama tiga bulan terakhir didominasi pidana narkotika dan psikotropika. Ini menandakan pemberantasan narkotika untuk menyelamatkan para generasi muda di wilayah Kabupaten Ponorogo perlu terus ditingkatkan.
“Menjadi PR Bersama bagaimana kedepan para generasi muda di Ponorogo jangan sampai terlibat dalam penggunaan maupun peredaran narkotika.” Tukasnya. (de)