DUTANUSANTARAFM.COM: Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ponorogo Jamus Kunto Purnomo di gugat perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya oleh 3 pengusaha pemilik perusahan jasa Kontruksi nasional. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Kamis 3 Desember dan sudah mendapatkan nomer perkara. Ke 3 Perusahaan jasa kontruksi yang menggunggat adalah PT . Kontruksi Indonesia Mandiri berkedudukan di Malang, PT Adhika Raya Persada dan PT. Karya Indra Bagus Jaya. Materi gugata, terkait pembatalan permohonan penghentian tender dan pengumuman penghentian terder yang di duga melanggar UU tentang Administrasi Negaradan jasa , Permen PU No. 14 tahun 2020 dan perpres No. 16 tahun 2018 dengan 5 obyek gugatan terhadap proyek infrastruktur dari dana PEN senila 150 miliar.
Agus Susanto, Direktur PT . Kontruksi Indonesia Mandiri yang berkedudukan di Malang salah satu pengguggat menyatakan dirinnya merasa dirugikan baik secara materi dan materiil karena tindakan kesewenang wenangan dan melampui kewenangan yang ada. Soal motifnya apa itu nanti dibuktikan di PTUN.
Hal senada juga disampaikan Agus Subiantoro , Kuasa Hukum dari 3 Kontraktor Nasional . Agus mengaku kliennya merasa dipermainkan oleh Dinas PUPR Ponorogo yang di pimpin Jamus Kunto Purnomo dan Pokja. Karena secara prosedur kliennya sudah memenuhi kreteria dalam lelang di LPSE.
“Tender yang dihentikan itu kriterianya seperti apa, sementara kriteria itu sudah sejak awal pendaftaran dipenuhi, sampai evaluasi dan pembuktian evaluasi terpenuhi semua maka sangat aneh kok dihentikan,”jelas Agus Subiantoro.
Tergugat ini melakukan diduga melakukan penyalahgunaan wenanng. Karean dalam surat pemberitahuan penghentian tercantum alasan penghentian iyu. Pemkab sebagai pengguna anggaran dalam hal ini Dinas PUPR , dalam suratnya ada bahasa maragukan adanya dana atau ketersediaan anggaran dan ketersediaan waktu.
“Kami memastikan anggaran itu ada. Ketersediaan waktu juga masih ada karean pelaksanaan proyek hanya 40 hari. Artinya alasan yang disampaikan kepla Dinas PUPR Ponorogo jamus Kunto dalam suratnya itu tidak masuk akal. Ini tender sepeprti tender proyek abal abal saja,”terangnya.
Untuk itu , kami meminta PTUN membatalkan permohonan pemberhentian proyek dan serta menetapkan pemenang proyek itu kepada klien kami. Dan agar oknum yang menyalahgunakan wewenang diberi sanksi sesuai perundang undangan yang ada. Sehingga tidak ada kesewenang wenangan lagi. (wid)