Home / Dinamika Aktual / Highlight News / Kabar Kota Kita

Sabtu, 5 Desember 2020 - 19:28 WIB

Jamus Kunto, Di Gugat 3 Pengusaha Kontruksi Nasional Soal Lelang 150 M

DUTANUSANTARAFM.COM: Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ponorogo Jamus Kunto Purnomo  di gugat perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya oleh 3 pengusaha pemilik perusahan jasa Kontruksi nasional. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Kamis 3 Desember dan  sudah mendapatkan nomer perkara. Ke 3 Perusahaan jasa kontruksi yang menggunggat adalah  PT . Kontruksi Indonesia Mandiri berkedudukan di  Malang, PT Adhika Raya Persada  dan PT. Karya Indra Bagus Jaya. Materi gugata, terkait pembatalan permohonan penghentian tender dan pengumuman penghentian terder yang di duga melanggar UU tentang  Administrasi Negaradan jasa , Permen PU No. 14 tahun 2020  dan perpres No. 16 tahun 2018  dengan 5 obyek gugatan terhadap proyek infrastruktur dari dana PEN senila 150 miliar.

Agus Susanto, Direktur PT . Kontruksi Indonesia Mandiri yang berkedudukan di  Malang salah satu pengguggat menyatakan dirinnya  merasa dirugikan baik secara materi dan materiil karena tindakan kesewenang wenangan dan melampui kewenangan yang ada. Soal motifnya apa itu nanti dibuktikan di PTUN.

Hal senada juga disampaikan Agus Subiantoro , Kuasa Hukum dari  3  Kontraktor Nasional . Agus mengaku kliennya merasa dipermainkan oleh Dinas PUPR Ponorogo  yang di pimpin Jamus Kunto Purnomo dan Pokja. Karena secara prosedur  kliennya sudah memenuhi kreteria dalam lelang di LPSE. 

“Tender yang dihentikan itu kriterianya seperti apa, sementara kriteria itu sudah sejak awal pendaftaran dipenuhi, sampai evaluasi dan pembuktian evaluasi terpenuhi semua maka sangat  aneh  kok dihentikan,”jelas Agus Subiantoro.

Tergugat ini melakukan diduga melakukan  penyalahgunaan wenanng. Karean dalam surat pemberitahuan penghentian  tercantum alasan penghentian iyu. Pemkab sebagai pengguna anggaran dalam hal  ini Dinas PUPR , dalam suratnya  ada bahasa maragukan adanya dana atau  ketersediaan anggaran dan ketersediaan waktu.

“Kami memastikan anggaran itu ada. Ketersediaan waktu juga masih ada  karean pelaksanaan proyek hanya 40 hari. Artinya alasan yang disampaikan kepla  Dinas PUPR Ponorogo jamus Kunto dalam suratnya itu  tidak masuk akal. Ini tender sepeprti tender proyek abal abal saja,”terangnya.  

Untuk itu , kami meminta PTUN  membatalkan permohonan pemberhentian proyek dan serta menetapkan pemenang proyek itu kepada klien kami. Dan agar oknum yang menyalahgunakan wewenang diberi sanksi sesuai perundang undangan yang ada. Sehingga tidak ada kesewenang wenangan lagi. (wid)

Berita ini 14 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dinamika Aktual

Penularan TBC pada Anak Harus Diwaspadai

Dinamika Aktual

Rumah Pedagang Sayur di Gontor Diobrak-abrik Pencuri, Saat Ditinggal Tarawih

Dinamika Aktual

Harga Ayam Potong Dari Peternak Saat Ini RP 21 Ribu /Kg

Dinamika Aktual

Fogging DBD di Lingkungan Kelurahan Kepatihan, Upaya Pencegahan Selain 3M Plus

Dinamika Aktual

Los Pasar Banu Baosan Kidul Ngrayun Ambruk, Diterjang Angin Kencang

Dinamika Aktual

Pohon Tumbang di Ngebel, Akibatkan Sejumlah Bangunan Rusak

Highlight News

Takjil Unik Dari Bidluh Dipertahankan Ponorogo, Ada Migornya

Dinamika Aktual

Pasien DBD Di RSUD Hardjono Ponorogo Meningkat Tajam, 3 Bulan Terakhir