Dutanusantarafm.com- Bupati Ipong Muchlissoni menyampaikan bentuk apresiasi kepada tenaga medis, paramedis, serta seluruh tenaga kesehatan , tenaga penunjang lainnya atas dedikasi, perjuangan, keikhlasan dan jerih payahnya dalam penanganan COVID-19, Pemkab Ponorogo memberikan kuota khusus sebanyak 1% (satu persen) dalam PPDB jenjang SD/ sederajat dan SMP/sederajat tahun ajaran 2020/2021 ini .
Kabid SLTP Dinas Pendidikan Ponorogo Soiran menjelaskan Kuota PPDB SLTPN se kabupaten Ponorogo tahun 2020 adalah sebanyak 8832 siswa. Sedangkan kuota khusus satu persen dari kuota seluruh kabupaten sebanyak 8832 siswa tersebut setelah dihitung adalah sebanyak 88 siswa. “ Dengan begitu artinya dinas pendidikan menyedaiakan 88 kursi untuk anak kandung tenaga kesehatan yang ingin mendaftar di SLTP negeri” terangnya. Adapun persyaratan mendaftar lewat jalur kuota khusus ini antara lain melampirkan surat dari kepala Dinas kesehatan yang menerangkan peserta didik itu adalah anak dari tenaga kesehatan yang erlibat dalam penanaganan pasien covid 19 .
Soiran menambahkan kuota 88 kursi tersebut utamanya disediakan atau dibagi untuk 7 SMP Negeri favorit di Kabupaten Ponorogo yaitu enam SMP di kecamatan Kota dan SMPN1 di jetis. Namun apabila ada yang ingin mendaftar di luar tujuh SMPN itu tetap diperbolehkan. Untuk memenuhi unsur pemerataan maka dari 7 SMPN itu maka setiap SMPN diberikan kuota sendiri-sendiri. Kuota khusus anak tenaga kesehatan di setiap smp dibatasi menyesuaikan dengan jumlah pagu peserta didiknya. Misalnya kuota untuk SMPN 1 maksimal 14 siswa untuk jalur khusus ini. “ Apabila dari jalur khusus ini yang mendaftar di SMPN tersebut ada yang melebihi pagu maka sisanya tidak diterima” ungkapnya.
Lalu bagaimana cara menyeleksi bila pendaftar jalur khusus itu melebihi pagu yang disediakan di SMPN tersebut?? Proses seleksi selanjutnya dilakukan melalui sistem zona jarak. Jarak tempat tinggal yang lebih dekatlah yang akan diterima. Apabila diketahui ternyata jarak tempat tinggal dengan sekolah ternyata dari pendaftar sama maka yang akan diterima adalah peserta didik yang usianya lebih tua. Soiran menjelaskan kuota khusus satu persen ini saat PPDB akan dimasukkan jalur afirmasi yang memiliki kuota 15 persen . : “ selama ini jalur afirmasi selalu tidak terpenuhi pagunya ,sehingga kuota khusus ini sengaja digabungkan dengan jalur tersebut” pungkasnya. (san)