Dutanusantarafm.com-Dinas Pendidikan Ponorogo tidak mau kecolongan dengan terbitnya surat keterangan domisili (suketdom) yang dipakai orang tua/wali untuk melengkapi persyaratan administrasi pada PPDB SLTP N 2020. Untuk memastikan asli atau tidak, sudah memenuhi syarat atau belum petugas Dinas pendidikan akan melakukan cek ulang data dengan menggandeng Dinas Dukcapil Ponorogo.
Pada PPDB SLTP Negeri 2020 panitia pendaftaran On line Dinas Pendidikan Ponorogo menemukan ada 150an suketdom yang disertakan oleh pendaftar. Panitia PPDB SLTP Diknas Ponorogo Dhevit mengatakan satgas Diknas bersama Dukcapil akan mengecek ulang data 150 suketdom itu. Apakah suketdom yang dipakai untuk mendaftar tersebut sudah memenuhi syarat atau belum , apakah betul-betul diterbitkan pejabat terkait atau tidak. “ Bersama Dinas Dukcapil dinas Pendidikan akan mengecek kebenaran data dan kelengkapan persyaratan suketdom” jelasnya.
Panitia PPDB tidak ingin muncul kasus suketdom aspal. Misalnya anak sekolah di luar kota kemudian dititipkan di rumah nenek yang ada dikota, sedangkan realitanya tidak memungkinkan itu dilakukan. Atau kasus mendekatkan jarak rumah dan sekolahan yang dituju dengan menggunakan suketdom dengan alasan mengada-ada. Karena itu data yang ada disuketdom tersebut ini perlu diklarifikasi, apakah datanya betul atau tidak, termasuk data itu logis/ masuk akal atau tidak. “ Petugas akan memanggil dan mengklarifikasi orang tua calon peserta didik yang mengguanakan suketdom itu” terangnya.
Jika ternyata suketdom itu tidak benar atau menyalahi aturan maka petugas akan mengarahkannya agar tidak menggunakannya., namun tetap bisa melanjutkan ikut PPDB. Dhevit menambahkan pihak terkait yang mengeluarkan suketdom mulai dari RT/RW sampai lurah harus bertanggung jawab terhadap kebenaran data didalamnya. Dengan adanya pakta integritas disertai tanda tangan diatas materai maka apabila ada permasalahan dikemudian hari sebagai konsekuensinya, harus berani menanggung akibatnya jika mucul persoalan hukum. (san)