Dutanusantarafm- Pemerintah Kabupaten Ponorogo kembali melarang digelarnya pesta atau resepsi pernikahan. Sesuai dengan surat edaran bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni tertanggal 22 Januari 2021, larangan tersebut berlaku mulai tanggal 25 Januari sampai 4 Februari 2021.
Larangan digelarnya resepsi pernikahan itu antara lain dikarenakan kasus penularan dan penyebaran covid 19 di Kabupaten Ponorogo masih tinggi, bahkan belakangan cenderung meningkat. Hal itu ditandai dengan masih adanya tambahan kasus baru dan semakin banyaknya penderita covid yang meninggal dunia. Alhasil Kabupaten Ponorogo kemudian dinyatakan zona merah penyebaran covid 19.
Sekretaris Kabupaten Ponorogo Agus Pramono menjelaskan Pemkab akhirnya menetapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mencegah semakin tingginya penularan covid 19. Salah satu pembatasan tersebut adalah melarang digelarnya resepsi pernikahan selama PPKM ini. Sedangkan Untuk acara akad nikah masih diperbolehkan namun jumlah yang hadir dibatasi maksimal hanya 20 orang saja. “akad nikah tetap diperbolehkan namun jumlah yang hadir harus dibatasi” ungkapnya.
Ketentuan sesuai dengan PPKM ini diharapkan bisa dilaksanakan warga Ponorogo dengan baik, agar kasus covid 19 terus bisa diminimalisir. Sekda juga menambahkan PPKM akan dievaluasi terus, namun tentu semuanya berharap bisa menjadi lebih baik. Karena bukan tidak mungkin PPKM akan diperpanjang lagi jika kasus covid 19 tidak kunjung menurun. “semoga setelah ini pandemi covid bisa segera berhenti, kita keluara dari zona merah” pungkasnya. (de)