Home / Highlight News / Hukum dan Politik / Kabar Kota Kita

Kamis, 5 Januari 2023 - 14:39 WIB

Cacat Hukum, Eksekusi Bambang Tri Wahono Ditolak Rutan

Agoes Yanto , Karutan  Ponorogo sampaikan eksekusi terpidana Bambang Tri Wahono diterima  karena  sudah ada perbaikan keputusan, Selasa ( 07/02/2023)

Agoes Yanto , Karutan Ponorogo sampaikan eksekusi terpidana Bambang Tri Wahono diterima karena sudah ada perbaikan keputusan, Selasa ( 07/02/2023)

DUTANUSANTARAFM.COM :  Eksekusi hukuman pidana penjara terhadap terpidana  Bambang Tri Wahono dalam kasus pelanggaran UU ITE  yang dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung gagal dilaksanakanan Kejaksaan Negeri Ponorogo , Rabu ( 04/01/2023).  Sempat  dibawa ke Rutan Ponorogo oleh tim dari Kejaksaan Negeri Ponorogo , terpidana  Bambang Tri Wahono terpaksa di kembalikan karena di tolak oleh pihak rutan . Penolakan terjadi karena keputusan  MA tersebut cacat hukum.  Sehingga untuk bisa melakukan eksekusi dan memasukkan terpidana ke rutan kembali  maka harus dilakukan perbaikan keputusan  oleh  Pengadilan Negeri Ponorogo sebagai kepanjangan tangan dari Mahkamah Agung.

Agoes Yanto , Kepala Rutan  Kelas 2 B Ponorogo usai melakukan pertemuan dengan jajaran Ketua DPRD Ponorogo di kantor  DPRD  menyampaikan prinsipnya rutan tidak boleh menolak terpidana yang di eksekusi. Namun , ada syarat yang harus di penuhi . Karena di amar putusan MA ada yang salah atau cacat maka harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu.

“ Cacat itu di poit bahwa tersangka ,  selama ini dianggap telah menjalani hukuman di dalam Rutan .  Padahal selama ini tersangka adalah tahanan kota . Tahanan kota itu dihitung 1/5 , artinya  tahanan kota berlaku 5 hari dihitung menjadi 1 hari  menjalani hukuman.  Jadi , saya  minta kejaksaan  berkoordinasi  dengan Pengadilan Negeri  untuk melakukan perbaikan keputusan, “ungkap Agoes Yanto kepada Dutanusantarafm.com , Kamis ( 05/01/2023).

Di informasikan sebelumnya  Kejaksaan Negeri Ponorogo  melakukan  eksekusi terpidana Bambang Tri Wahono dalam kasus pelanggaran UU ITE , Rabu ( 04/01/2023) dan memasukkannya ke Rutan  Ponorogo.  Eksekusi , dilaksanakan sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo sebagai pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung RI nomor 6475 K/Pidsus/2022 tertangga  8 Desember 2022 .  Terpidana Bambang  Triwahono  dinyatakan bersalah  secara hukum dalam perkara melangggar pasal  27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. Vonis bersalah oleh MA tersebut  berbeda dengan vonis dari  Pengadilan Negeri Ponorogo pada  Juni 2022  lalu yang memvonis  tidak bersalah dan membebaskan  terpidana Bambang Tri Wahono. ( wid)

Share :

Baca Juga

Highlight News

Rehabilitasi lahan kritis di Desa Tugurejo Slahung, ribuan bibit pohon ditanam

Highlight News

4000 Bibit Pohon Tertanam di Tugurejo Masuk SI SEGER TANPO AC

Highlight News

IPNU-IPPNU Ponorogo Gelar Seminar dan Deklarasi Ponorogo Zero Perkawinan Anak, Bangun Masa Depan Sehat dan Setara

Highlight News

Akibat rokok, Sepeda motor hangus terbakar

Highlight News

Perdana, CFD HOS Cokroaminoto – Jensud Ponorogo

Highlight News

Harlah IPNU ke-71 dan IPPNU ke-70, Gelar Reyog Santri

Highlight News

Persit KCK Cab XVI Dim Ponorogo Gelar Donor Darah Peringati HUT ke 79 Persit KCK Tahun 2025

Highlight News

MK Tolak Gugatan Paslon no urut 1, KPU Ponorogo segera tetapkan Pemenang Pilkada