Dutanusantarafm-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Ponorogo akan berakhir pada hari kamis (04/02/2021). Lalu apakah PPKm yang sudah diberlakukan selama 14 hari tersebut akan diperpanjang lagi seperti daerah yang lain..??
Sesuai dengan surat edaran Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni, PPKM diberlakukan di wilayah Kabupaten Ponorogo mulai tanggal 22 januari sampai dengan 4 Februari 2021. Bupati beranggapan PPKM dianggap sebagai salah satu solusi dalam mencegah penyebaran covid 19 di kabupaten Ponorogo, setelah pada saat itu Ponorogo masuk Zona merah atau resiko tinggi.
Bupati Ipong mengatakan satgas covid 19 kabupaten Ponorogo akan melakukan evaluasi dalam satu dua hari ini terkait pelaksanaan PPKM. Evaluasi sebagai bahan kajian untuk memutuskan apakah PPKM di Ponorogo perlu diperpanjang atau tidak. Selain berdasar hasil evaluasi pelaksanaan PPKM, untuk memutuskan perlu tidaknya memperpanjang PPKM adalah dengan mendasarkan keputusan dari pemerintah pusat dan Gubernur jatim. “Kita kan evaluasi dulu, setelah itu akan diputuskan apakah PPKM diperpanjang atau tidak” terangnya.
Ipong tidak membantah banyak sekali permintaan dari warga masyarakat agar PPKM segera diakhiri. Alasan mereka adalah karena PPKm sangat menggangu aktifitas khususnya perekonomian warga masyarakat di malam hari. Karena itu merekapun mempertanyakan mengapa pembatasan hanya dilakukan pada malam hari saja.
Menanggapi permintaan dan pertanyaan itu Ipong menjelaskan PPKM adalah pembatasan aktifitas warga, karena itu jamnya dibatasi. Alasan pemberlakuan jam malam karena aktifitas pada siang hari sangat padat,termasuk roda perekonomian lebih banyak dijalankan di siang hari. Resiko pembataan di malam hari sari sisi ekonomi lebih kecil, selain itu aktifitas malam hari seperti tempat hiburan berpotensi menimbulkan kerumunan.
Ipongpun setuju dengan pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa PPKM tidak berdampak besar terhadap pencegahan covid 19. PPKM adalah hanya salah satu ikhtiar, kunci pencegahan covid 19 adalah kesadaran warga dalam mematuhi protokol kesehatan. “PPKM hanya salah satu iktiar saja, protokol kesehatan adalah kunci pencegahan covid 19. Kalau warga tidak disiplin prokes maka upaya lain tidak banyak berdampak” pungkas Ipong. (de)