Dutanusantarafm.com-Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni memahami kebingungan para Kepala Desa terkait persoalan warga miskin yang tidak punya NIK apakah berhak menerima BLT desa atau tidak. Persoalan itu muncul karena Kemendes PDT di media pernah menyampaikan warga miskin tidak punya NIK/KTP berhak mendapat BLT desa sebesar 600 ribu perbulan.
” Melalui camat persoalan itu telah disampaikan kepadanya” ungkap bupati Ipong. Sesuai ketentuan ada tiga kategori yang tidak berhak mendapatkan BLT Desa yaitu yang tidak punya NIK, warga tinggal di Ponorogo tetapi ber ktp bukan Ponorogo, ber KTP ponorogo tetapi tinggal di luar Ponorogo.
Para Kades sendiri sepertinya memilih tidak mengusulkan yang tidak punya NIK sebagai calon penerima BLT desa untuk terdampak covid 19. Alasanya belum ada SE yang mengatur terkait statemen Kemendes di media tersebut. ” para kades takut jika muncul persoalan hukum dibelakang hari karena landasan hukum tertulis belum ada” kata Ipong.
Sebagai solusi maka apabila tiga kategori itu secara obyektif memang berhak menerima BLT maka pemkab Ponorogo telah membuat terobosan. ” Silahkan saja mereka diusulkan ke Pemkab untuk mendapatkan bantuan” pinta Ipong. Sampai saat ini dana 9 milyar rupiah untuk program bantuan terdampak covid 19 belum dicairkan. Artinya masih ada kesempatan warga miskin yang tidak punya NIK tetap menerima bantuan sosial dari Pemkab. Untuk program ini kuota yang disediakan hingga 15 ribu calon penerima.
Ipong menambahkan jika para Kades tidak mau beresiko seperti himbauannya silahkan yang tidak punya NIK diusulkan ke Pemkab Ponorogo, dan dirinya berani bertanggung jawab. ” Tetapi jika Kades berani memgusulkan lewat BLT desa, itu bukan lagi urusanny. “pungkas orang nomet satu di Ponorogo ini. (san)