Dutanusantarafm.com-New normal di Ponorogo akhirnya benar-benar diterapkan. Namun penerapan new normal ini baru sebatas tempat ibadah dan tempat wisata religy di Ponorogo. Penetapan new normal itu diberlakukan mulai Jum’at 3 Juli 2020.
Bupati Ipong dalam keterangan pers di kantor BPP Jetis Jum’at pagi memerintahkan agar disetiap tempat ibadah dan tempat wisata harus ada ketua satgas covid 19 yang bertanggung jawab dalam penerapan new normal. Ketentuan lain adalah di dalam tempat ibadah itu diisi 60 persen dari kapasitas ruangannya. Sedangkan untuk masjid-masjid ditepi jalan yang sebelumnya dihimbau tidak melaksanakan sholat Jum’at mulai sekarang sudah bisa dipakai untuk sholat jum’at. menjelaskan sebenarnya warga masyarakat saat beribadah di tempat ibadah secara factual sudah menerapkan new normal, baik yang beribadah di masjid, gereja dan lainnya. “ Pemerintah kabupaten Ponorogo hanya memformalkan dan memayungi apa yang sudah dijalankan oleh warga masyarakat. Sehingga pelaksanaan new normal di tempat ibadah dan tempat religy tersebut lebih terarah” ungkapnya .
Dengan penetapan new normal untuk tempat ibadah dan tempat wisata Ipong berpesan agar warga masyarakat tidak lupa kunci pencegahan penyebaran covid 19. Yaitu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, seprti sering cuci tangan, memakai masker, menjaga jarak minimal satu meter. Selain itu tidak lupa selalu berbahagia, rajin berolah raga, makan makanan yang sehat dan tidak lupa berolah raga. “bahagia itu penting sebagai obat mujarab, karena bahagia 50 persen dari obat” ucapnya
Ipong menambahkan penetapan new normal di Ponorogo akan dilakukan secara bertahap maka beberapa kehidupan masyarakat. Setelah ini maka akan diterapkan new normal pada car free day, mantenan, dan kegiatan lain. Dinas terkait sedang mengkaji untuk penerapan new normal selanjutnya. Harapnya dengan penerapan new normal warga masyarakat diharapkan bisa kembali bekerja , beraktifitas normal layaknya seperti biasa.
Khusus untuk new normal pada sector keseluruhan atau segala bidang dan segi kehidupan masyarakat maka perlu persetujuan Gugus tugas Covid 19 pusat. Namun Sesuai arahan presiden pada saat video conference dengan para kepala daerah, bahwa kepala daerah bisa menetapkan new normal pada sector-sektor yang dianggap penting tidak membahayakan. “ Tetapi penetapan new normal itu sendiri bisa dicabut apabila terjadi Sesuatu yang tidak diinginkan pada pelaksanaanya.” pungkasnya .