Dutanusantarafm.com-Keasikan main judi dadu hingga para pemain ini tidak tahu akan digrebeg polisi. Tak berdaya saat petugas polsek Sawoo mengepungnya dua penjudi berhasil diamankan, yaitu Bandar Judi T dan penombok Pm keduanya warga Kecamatan Sawoo.
Kasubag humas Polres Ponorogo Ipda Edi Sucipta mengatakan penangkapan pelaku perjudian dadu kopyok di rumah YA warga desa Tempuran Sawoo pada Jum’at (26/06/2020) itu berawal dari pengaduan warga. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti unit reskrim polsek sawoo dengan melakukan penyelidikan di tkp. ” dan ternyata benar ada permainan judi dadu di rumah tersebut” ungkapnya.
Selain mengamamgkan kedua pelaku polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tkp berupa 1 (satu) set dadu kopyok (tempurung, tatakan dan 3(tiga) buah dadu, 1(satu) buah lampu dan kabel sebagai penerangan, 1(satu) lembar beberan dari plastik warna putih dan uang Rp. 775.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). ” Sedangkan para penompok lain yang melarikan diri saat ini dalam pemgejaran” jelasnya.
Edi menambahkan kedua pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Sawoo guna penyidikan lebih lanjut.
Perbuatan pelaku melanggar tindak pidana Perjudian sesuai dengan Pasal 303 KUHP. ” ancaman hukumannya himgga 5 tahun” pungkasnya. (san)