Home / Highlight News / Hukum dan Politik / Kabar Kota Kita

Selasa, 13 September 2022 - 14:10 WIB

Tetapkan Dua Tersangka, Polisi Masih Kembangkan Kasus

TRAGIS : Polisi saat merilis AFM, salah seorang tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian AM di Mapolres Ponorogo pada Senin (12/09/2022).

TRAGIS : Polisi saat merilis AFM, salah seorang tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian AM di Mapolres Ponorogo pada Senin (12/09/2022).

Dutanusantara.com – Dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Albar Mahdi (AM),17 salah seorang santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) 1 Ponorogo pada 22 Agustus lalu menjadi atensi Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta.

Setelah melalui proses yang panjang, polisi akhirnya menetapkan dua tersangka terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian AM. Kedua tersangka itu yakni
MFA, 18 tahun laki-laki asal Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Kemudian,
IH,17 laki-laki asal Kota Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung. Karena masih usia anak, IH saat berstatus sebagai Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (ABH).

“Kami sudah menetapkan dua tersangka, terkait apakah ada tersangka lain saat ini kami masih dalam proses pengembangan kasus,” terangnya usai rapat evaluasi dengan Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati pada Senin (12/09/2022).

Pada hari itu juga, polisi hanya merilis MFA,18 karena IH saat ini sedang dititipkan sekaligus dalam pantauan Dinas Sosial PPPA setempat. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan penganiyaan terhadap korban, dengan peran berbeda.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin (22/08/2022) sekira pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban AM dan dua saksi yakni RM dan NS yang kemudian dinyatakan mengalami luka serupa tapi tidak sampai menyebabkan kematian, menghadap MFA dan IH selaku pengurus. Ketiga santri itu dipanggil untuk mempertanggungjawabkan kelalaian mereka, karena telah menghilangkan pasak tenda milik lembaga.

Ketiga santri itu menghadap di ruang Andalan Koordinator Urusan Perlengkapan (ankuperkap) terkait evaluasi barang hilang dan rusak. Setelah itu TSK MFA dan IH, sebagai pengurus memberi tindakan hukuman kepada korban AM dan 2 saksi RM dan NS.

Saat itu, IH memukul dengan menggunakan patahan tongkat pramuka ke bagian kaki dan melakukan pukulan tangan kosong ke bagian dada. Sedangkan MFA memberi hukuman, dengan cara menendang ke bagian dada.

Selanjutnya, sekitar pukul 06.45 WIB korban AM terjatuh dan tidak sadarkan diri. Setelah itu, dua saksi RM dan NS dan serta tersangka MFA membawa korban AM menggunakan becak inventaris pondok menuju IGD RS Yasyfin Pondok Darussalam Gontor.

Setibanya di IGD RS Yasyfin, tim medis segera melakukan pemeriksaan terhadap korban AM. Namun, saat diperiksa dalam keadaan sudah meninggal dunia. (Umi Duta)

Share :

Baca Juga

Highlight News

Empat sumur dalam akan dibangun di 4 desa langganan kekeringan Ponorogo

Hukum dan Politik

Si Udin Jadi Buruan Media Gara- Gara Jadi Dewan PPP

Highlight News

Paska Dilantik, Ketua DPRD Ponorogo Ajak Para Anggota Dewan Tak Khianati Rakyat

Highlight News

Lagi-lagi head to head, Ipong mengaku deg-degan, merinding namun bahagia

Highlight News

KPU Ponorogo gandeng RSPAL dr.Ramelan untuk tes kesehtan paslon

Highlight News

Ali Mufthi Jabat Plt Ketua DPD Golkar Ponorogo

Highlight News

Bersama Koalisi Kemenangan Rakyat Sugiri Sancoko-Lisdyarita Mendaftar di KPU Ponorogo

Highlight News

Tak kapok, Pria ini tiga kali ketangkap mencuri uang kotak amal