DUTANUSANTARAFM.COM : Muh, Yani aktifis LSM 45 angkat bicara soal penegakan hukum di Ponorogo terutama menyangkut kasus kematian Albar Mahdi Bin Rusdi. Seorang santriwan kelas 5 di di Ponpes Gontor 1 Desa Gontor Kecamatan Mlarak Ponorogo , 22 Agustus 2022 kemarin. Menurut Muh. Yani , jika Polres Ponorogo masuk angin dalam penanganan kasus tersebut akan menjadi preseden buruk bagi institusi polri . Kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan semakin merosot tajam. Pasalnya, kasus kematian santri Ponpes Gontor ini mirip -mirip dengan kasus Ferdi Sambo. Karena selama ini masyarakat Ponorogo paham jika Ponpes Gontor itu lembaga yang seperti punya prevelege atau hak istimewa sehingga susah ditembus atau dimasuki. Sehingga Polres Ponorogo pasti akan menghadapi tantangan yang besar dalam pengungkapan kasus tersebut .
“Hampir sama dengan kasus Sambo karena kasus kematian santri ini terjadi sejak tanggal 22 Agustus 2022 , baru terungkap setelah viral pada 4 September akibat cuitan instagram pengacara yang punya nama besar yaitu Hotman Paris. Dan baru kemarin ( 5 September 2022) pihak pondok meminta maaf, “ungkap Muh. Yani , Selasa ( 06/09/2022).
Lebih lanjut, jika kasus ini sampai masuk angin maka akan menjadi pertaruhan jabatan dan nama baik bagi institusi polri di Ponorogo bahkan sampai pusat . Karena Pondok Pesantren Modern Gontor ini sangat di kenal di Indonesia bahkan dunia. Jangan sampai kejadian ini juga terjadi di pondok pesantren lain yang masuk jaringan Gontor.
“ Ini ujian bagi kepolisian , Kapolres Ponorogo AKBP. Catur Cahyono Wibowo dan kasat reskrimnya harus berani mengungkap sampai tuntas dan transparan . Dan mari kita masyarakat Ponorogo ikut mengawal proses penegakan hukumnya,” jelas Muh. Yani. (wid)