Home / Hukum dan Politik / Kabar Kota Kita

Kamis, 28 Juli 2022 - 20:15 WIB

10 Tahun Digodok, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Resmi Diberlakukan

Johan Budi

Johan Budi

Dutanusantarafm.com –Setelah 10 tahun menunggu, korban pelecehan seksual khususnya perempuan dan anak kini bisa lebih terlindungi. Itu setelah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang sempat dinilai kontrovesi, akhirnya resmi disahkan.Yakni pada 9 Mei 2022 lalu.

Johan Budi Sapto Pribowo, anggota Komisi III DPR RI mengungkapkan UU TPKS diklaim lebih mampu memberikan payung hukum yang kuat terhadap korban kekerasan seksual. Sedikitnya, ada 11 terobosan yang menjadi poin khusus tertuang dalam UU tersebut.

Diantaranya, UU TPKS menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang sudah masuk dalam proses hukum wajib diselesaikan sesuai tahapan yang ada. Penyidik tidak boleh menolak perkara masuk. Kemudian, tidak boleh ada mediasi, maupun upaya lain diluar proses hukum.

“Pelaku juga wajib memberikan restitusi atau ganti rugi, kepada korban atas kerugian yang diderita. Selain itu, korban juga berhak atas pendampingan layanan dan perlindungan berbasis masyarakat,’’ terangnya usai acara sosialisasi UU TPKS di Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Kamis (28/07/2022).

Johan menuturkan, dengan adanya UU TPKS ini masyarakat khususnya para korban harus lebih berani dalam mengungkapkan kondisi mereka. Selama ini, banyak korban dan masyarakat yang masih menganggap bahwa kekerasan seksual tabu.

Pun kepada instansi terkait, khususnya kepolisian juga harus lebih serius dalam memproses kasus kekerasan seksual tersebut. Jangan menunggu booming di media sosial, baru ada tindak lanjut.

Kepada para korban, demisioner juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi itu juga meminta agar lebih terbuka. Khususnya dalam mencari perlindungan.

‘’Sekarang banyak lembaga yang mendampingi dan melindungi korban kekerasan seksual. Ada Komnas Perempuan, Komnas HAM dan lainnya. Silahkan melapor, jangan biarkan pelaku berkeliaran dengan bebas,’’ tegasnya. (Umi Duta)

Share :

Baca Juga

Highlight News

Soal sampah menyumbat jembatan di Siman, Dandim Ponorogo siap kerahkan personil

Highlight News

Jembatan rusak, Petani Desa Beton Siman butuh perjuangan menuju ke sawah

Highlight News

Pedagang tahu Pasar Stasiun Ponorogo, mendadak meninggal dunia

Highlight News

Operasi Pasar Bersubsidi jelang Nataru di Ponorogo, diserbu warga

Highlight News

Banjir Merendam 7 kecamatan di Ponorogo, 2 korban meninggal dunia

Highlight News

Warga Ponorogo ramai-ramai berburu ikan saat banjir melanda

Highlight News

Danramil Bersama Petinggi Sukorejo Evakuasi Tumpukan Sampah di Sungai Kali Malang

Highlight News

Langganan Banjir , Kodim 0802 Ponorogo Hijaukan Lapangan Suntari Mlarak