DUTANUSANTARAFM.COM: Polres Ponorogo menggelar pers rillis terkait kasus tangkapan percobaan penerbangan balon udara tanpa awak , Sabtu ( 07/06/2022) di Mapolres Ponorogo. Kasus dengan tersangka berinisial AA dan J ini di tangkap dengan Tkp di Kecamatan Sampung . Kompol Meridiani Waka Polres Ponorogo didampingi Kasat Reskrim AKP. Jeisfosn Sitorus menyampaikan sejak awal puasa Polres Ponorogo sudah menyampaikan himbauan bahkan menyebar sayembara kepada masyarakat terkait pelarangan balon udara dan komitmenya untuk melakukan tindakan tegas jika masih ditemukan masyarakat yang melanggar .
“AA dan J ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan bahan peledak. AA bertindak sebagai penyandang dana sementara J membantu mengusai bahan peledak dengan menyembunyikannya ditanam dalam tanah di belakang rumahnya, “jelas Kompol Meridiana.
Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah balon plastik dengan panjang 15 meter dengan lebar 125 cm, satu sumbu obor , satu ikat daun kelapa kering, 1 unit hp dan tripot , serbul mesiu , 15 selongsong petasan dan 1 ikat kawat. Dua tersangka tersebut berhasil diamankan Polres Ponorogo atas informasi dari masyarakat atas sayembara berhadiah yang disebarkan oleh Polres sejak Ramadhan kemarin
” Melihat barang bukti berupa Hp dan tripot ini menunjukkan para tersangka memang sudah berniat membuat video dan akan menviralkan “, ungkap Kompol Meridiani , Sabtu ( 07/06/2022) .
Atas perbuatannya tersebut tersangka teracam pasal 1 aya1 uu darurat 1951 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi tingginya 20 tahun. (wid)