DUTANUSANTARAFM. COM- Dinas kebudayaan pariwisata pemuda dan olahraga Ponorogo memerintahkan agar pengelola tempat hiburan malam karaoke dan bioskop menghentikan sementara operasinya . Hal itu dalam rangka mencegah dan menanggulangi penyebaran virus covid 19 di kabupaten Ponorogo. Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata pemuda dan olah raga Ponorogo Agus Sugiharto mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat terkait penghentian operasi hiburan malam itu kesemua pengelola atau pemilik yang ada di Ponorogo.
;” Surat tentang penutupan sudah dikirimkan dan diharapkan dilaksanakan dengan baik oleh para pengelola.” Tegas Agus.
Agus Sugiharto menjelaskan tempat hiburan karaoke dan bioskop diperintahkan untuk berhenti beroperasi sampai 14 hari sejak surat diterbitkan yaitu sejak tanggal 18 dan 19 maret 2020. Agus berharap para pengelola tempat hiburan untuk mentaati surat perintah tersebut demi mencegah virus corona dan kebaikan bersama. Untuk memastikan apakah perintah tersebut dilaksanakan dengan baik atau tidak maka pihaknya bersama Dinas SAtpol PP akan melaksanakan pengawasan atau control di lapangan. ,” Pengawasn akan dilakukan secara rutin dan bagi yang melanggar akan diberikan sangsi tegas.” Tambah Agus kembali.
Agus menambahkan saat ini belum bisa diketahui apakah jadwal 14 hari penutupan operasi hiburan malam dan bioskop akan diperpanjang atau tidak. Satgas pencegahan dan penanggulangan virus corona akan melakukan evaluasi dalam perjalanan penangannya. Sedangkan sesuai dengan surat yang lain khusus untuk penutupan destinasi tempat wisata diberlakukan selama 30 hari sampai pertengahan April 2020. (san)