DUTANUSANTARAFM.COM: DPRD Ponorogo menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi fraksi pada Selasa (17 /03/2020) di ruang paripurna DPRD Ponorogo. Dihadiri wakil bupati Ponorogo Sudjarno dan dipimpin oleh Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, rapat paripurna membahas 3 raperda tentang PDAM, pendirian perusahaan umum daerah Sari Gunung dan raperda tentang pengelolaan air limbah domestic dinyatakan diterima oleh 8 fraksi yang ada di DPRD dan siap dilanjutkan pembahasannya.
Meski ada beberapa fraksi yang memberikan catatan. Namun umumnya ke 8 fraksi menyetujui untuk dibahas menjadi perda dalam dalam rangka untuk menggenjot pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Ponorogo .
Raperda tentang pendirian perusahaan umum daerah Sari Gunung misalnya dilakukan untuk diversivikasi usaha . PD Sari Gunung sebelumnya hanya bergerak dalam usaha penambangan batu gamping, namun sekarang direncanakan untuk perluasan usaha berupa jasa peledakan. Sedangkan untuk pengelolaan air limbah domestic yang operasainya berada di TPA Mrican Jenangan, diharapkan jika keluar perdanya maka jasa pengolahannya akan ada masukan berupa retribusi .
“Terhadap usualan raperda Ponorogo tentang pengelolaan air limbah domestic, perusahaan air minum daerah Ponorogo, perusahaan daerah sari gunung ponorogo berdasarakan rapat paripurna mengacu peraturan DPRD no 1 tahun 2019 tentang tata tertib pasal 112 ayat 1 dan pasal 119 ayat 2 rapat bisa dilanjutkan, “jelas Sunarto Ketua DPRD Ponorogo.
Juru bicara fraksi golkar Eko Priyo Utamo saat menyampaikan pandangan umum fraksinya memberikan catatan kepada pihak pemerintah.Eko berharap dari sisi managemen dipersiapan dengan matang terutama pengelolaan limbah domestic.
“Jangan sampai nantinya pengelolaan limbah domestic ini makin membebani anggaran pemerintah daerah, sementaa untuk PD.Sari gunung konflik degan masyarakat diupayakan untuk dieliminir jangan sampai kejadian lama terulang kembali,”jelas Eko Priyo Utomo.