DUTANUSANTARAFM.COM : Muh. Yani warga Mejasem Desa Madusari Kecamatan Siman yang melaporkan Bupati Ipong Muclissoni ke Sat reskrim Polres Ponorogo, Jumat (12/02/2021) kembali mendatangi Polres Ponorogo pada Senin (15/02/2021). Kedatanagn Moh.Yani ini dalam rangka meminta surat tanda terima pelaporanya yang belum diberikan oleh Sat Reskrim Polres Ponorogo. Dalam surat tanda terima pertama yang di berikan oleh SPKT untuk ditandatangani Muh yani tidak tertulis sebagai pelaporan sehingga ditolak oleh pelapor. Para surat penerimaan pertama tentangnya adalah penerusan berkas. Hal itu sempat membuat Muh. Yani protes kepada petugas dan meminta untuk melakukan perbaikan .
“Kedatangan saya kemarin itu untuk melaporkan bukan meneruskan berkas. Jadi saya meminta dibuat lagi yang baru dan baru saya tandatangi, “terang Muh. Yani.
Muh. Yani berharap dalam beberapa hari ini laporan resminya tersebut segera ditindak lanjuti dan direspon oleh Kapolres Ponorogo. Jangan sampai penegakan hukuk terkait disiplin protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan covid -19 hanya berlaku bagi rakyat saja. Tapi pembuat kebijakan juga harus mentaati termasuk bupati .
“Siapapun pejabatnya harus mentaati protokol kesehatan. Apalagi pembuat kebijakan dan aturan harus mentaati bahkan memberikan teladan kepada masyarakat. Coba bandingkan saja dengan peresmian waduk Tukul di Pacitan oleh Presiden berbeda jauh dengan peresmian pasar legi Ponorogo , “terang Muh. Yani .
Di informasikan sebelumnya Moh Yani pada Jumat (15/02/2021) mendatangi SPKT Polres Ponorogo melaporkan penyelenggaraan peresmian pasarlegi Ponorogo, Selasa (9/02/2021) yang menyebabkan kerumunan massa dimasa pandemi covid-19 . Kegiatan tersebut dianggap melanggar protokol kesehatan, melanggar SK. Bupati nomor 477 tahun 2021 dan konsideran lainnya tentang pencegahan covid-19. Selain itu Bupati Ipong diduga telah melanggar pasal 160 KUHP yang isinya tidak nenurut perintah undang undang maupun perintah jabatan. (wid)