DUTANUSANTARAFM.COM : Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo menggelar sidang pelanggaran kampaye dalam Pemilukada Ponorogo 9 Desember 2020 dengan terdakwa Beny Sulistiyanto alias Mbah Beny. Kasus dugaan pelanggaran kampanye ini TKP nya berada rumah Imam Kateni di jalan Tertulis Dusun Demung Desa Sukosari Kecamatan Babadan pada Jumat 13 November 2020. Agenda Sidang pada Senin (1 /02/2021) adalah pemeriksaan saksi saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo. Menarik disimak fakta persidangan yang terungkap pada pemeriksaan terhadap saksi Mardji Nur Cahyo Devisi Penanganan Pelanggaran kampaye Bawaslu Ponorogo ketika ditanya pengacara bagaimana vidio laporan intern dari panwacam bisa bocor ke medsos menyatakan tidak tahu.
“Saya bersumpah demi Tuhan saya tidak tahu dan saya pribadi tidak membocorkannya, “jawab Mardji Nur Cahyo dihadapan Majelis Hakim
Mardi Nur cahyo juga kebingungan saat diminta menjelaskan apakah Beny Sulistianto yang bukan juru kampanye mengisi acara kampanyeyang dituduhkannya . Menurutnya setiap orang boleh mnejadi juru kampaye dan pernyataan tersebut bertentangan dengan saksi dari Agus Fauzi Huda salah satu Komisioner KPU Ponorogo. Pernyataan Mardji Nur cahyo Juga berubah- ubah saat menjawab pertanyaan pengacara apakah Bawalu sudah melakukan tindakan pemberian peringatan ketikan pesan moral yang disampaikan Beny Sulistyanto dalam acara pengkaderan sudah melenceng.
“Sudah kita sebelumnya sudah memberikan peringatan. Tapi kalo pembubaran belum kita lakukan karena harus koordinasi dengan kepolisian,”jawab Mardji di persidangan.
Siswanto Kuasa Hukum dari terdakwa Beny Sulistyanto mengatakan tindakan Bawaslu Ponorogo kurang profesional. Video yang di dokumentasikan hanya Mbah Beny saja. Mbah Beny tidak kampnye karena itu pengkaderan. Dari KPU sudah jelas di katakan yang boleh menjadi Jurkan apabila di ajukan tim sukses, tim relawan atau orang lain yang didaftarakan ke KPU.
“Dan mbah beny tidak terdaftar menjadi jurkan di KPU, berarti Mbah Beny tidak harusnya boleh kampeye . Sehingga karean sudah melenceng harusnya ketika Mbah Beny berbicara diberi peringatan atau dibubarkan . Tapi itu tidak dilakukan oleh Bawaslu ,tapi tiba tiba malah memproses hukum. Ini ada apa dengan bawaslu?, “ ungkap Siswanto kepada awak media.
Di ketahui, dari pantauan dutanusantarafm.com diruang persidangan Pengadilan Negeri Ponorogo pada Senin (01/02/2021) juga terungkap fakta persidangan yang menarik . Dimana panwas desa Deni Latifah hanya di minta menandatangi oleh panwascam terkait iso laporan fom A ke Bawaslu sedangkan isi laporan yang membuat panwascam termasuk perintah untuk mengambil video Mbah Beny juga atas perintah panwascam.
Ada 8 Saksi yang dihadirkan oleh JPU pada sidang di pengadilan Negeri Ponorogo Senin ( 01/02/2021) yaitu Purwanir saksi pelapor, Imam Kateni (pemilik rumah), Ihwan Redi (panitia kegiatan pengkaderan), Deni latifah (panwas Desa ). Ahmad Abda Yudi (Panwascam Bababan ), Agus Fauzi Huda (Komisioner KPU Ponorogo), Mardji Nur cahyo ( Bawaslu Ponorogo) dan Sri Pamungkas ( saksi ahli bahasa dari STKIP Pacitan). Sementara untuk Ardian sang pelapor malah tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang jelas. ( wid)