DUTANUSANTARAFM.COM : Potensi kerawanan terjadinya penyimpangan dan penyelewengan penggunaan anggaran selama proses penanganan pandemi Covid-19 mungkin saja terjadi. Sehingga perlu pengawalasan dan pengawasan dalam penggunaan dana cofid yang jumlahnya cukup besar. Dinas Kesehatan dan RSUD hardjono sebagai pengguna anggaran tersebut menjalin mou dengan Bidang Perdata dan tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Ponorogo .
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Ponorogo Yuki Rahmawati mengungkapkan pendampingan yang dilakukan berupa koordinasi dan pemantauan progress capaian program, seperti halnya pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) ruang Isolasi pasien Covid-19, pengadaan Obat obatan dan vitamin di RSUD Dr. Hardjono, sementara untuk Dinas Kesehatan. Pendampingan diantarannya dalam pengadaan rapid test, pengadan masker dan APD tenaga medis dan operasional 7 pos pantau di perbatasan yang sempat didirikan pemkab.
“Sejauh ini sejumlah pelaksaan program dan anggaran penanganan Covid-19 yang dilakukan di kedua OPD cukup terkawal oleh kejaksaan. Ia mencontohkan seperti adanya perubahan skema anggaran operasional pos pantau yang sedianya untuk tiga bulan dan setelah dievaluasi hanya dapat dilakukan satu bulan, maka hal tersebut juga tak lepas dari pengawasan dan koordinasi dengan pihak kejaksaan,” jelas Yuki Rahmawati, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Ponorogo