Petugas Polsek Pulung berhasil mengamankan ST warga Desa Wayang Pulung saat bermain judi di rumah KD di Desa Serag Pulung, pada Jum’at 26 Juni 2020,petang. ST selaku bandar judi dadu tersebut diamankan beserta barang bukti 1 set dadu kopyok berupa tempurung, tatakan dan 3 buah dadu, kemudian 1buah tikar dari plastik warna coklat,1 lembar beberan dari plastik warna coklat, dan uang Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kapolsek Pulung AKP. deny Fahrudianto menjelaskan penangkapan ST berawal adanya laporan warga masyarakat. Pada hari Jumat, tanggal 26 Juni 2020 sekira pukul 16.30 wib, Saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik salah satu warga di Desa Serag, Kecamatan Pulung sedang digelar perjudian dadu kopyok. Saksi kemudian melaporkan informasi tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek setempat. Menindaklanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim bersama anggotanya, mendatangi tempat tersebut. “setelah diselidiki ternyata benar, ada perjudian dadu kopyok yang dilakukan oleh beberapa orang di rumah itu” ungkapnya.
Tak berselang lama petugaspun menggrebeg arena judi itu, dan berhasil mengamankan ST warga Desa Wayang, Pulung sebagai Bandar dadu kopyok. Pada saat dilakukan penggrebekan para penombok berhasil melarikan diri dari tkp. Deny mengatakan dari tangan tersangka ditemukan barang bukti lengkap selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pulung guna penyidikan lebih lanjut lebih lanjut
“pelaku terancam hukuman penjara 5.tahun karena melanggar pasal 303 KUHP”pungkasnya. (san)