DUTANUDANTARAFM.COM: Kapolres Ponorogo AKBP. Muchamad Nur Azis menggelar pers rilis pengungkapan kasus dan penetapan status tersangka kepada Anton Suyono alias yono warga Desa Kauman kecamatan Kauman dalam kasus pelanggaran uu ri No. 23 th 2002 tentang pelindungan anak pasal 82. Karena tersangka melakukan serangkaian tindakan kebohongan, membujuk anak, untuk melakukan dan membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Pelaku melakukan aksi sodomi terhadap 7 anak di bawah umur , sehingga akibat perbuatannya harus mendekam di penjara dan terancam hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda 5 milyar.
Kapolres Ponorogo AKBP. Muchamad Nur Aziz megungkapkan perbuatan bejad berupa sodomi tersangka ini dilakukan sejak Februari 2020 lalu terhadap 7 orang anak di bawah umur dengan modus berpura pura sebagai dukun alias orang pinter.Berbekal sebuah barang yang katakan jimat buluh perindu ,tersangka membujuk para korbannnya yang merupakan pelanggan warung angkringan hingga berujung sodomi. Para korban adalah Ac,s.cbs,if,anm,ae dan Im
“Kita saat ini terus mengembangkan kasus tersebut karena ada kemungkinan korbannya lebih dari 7 orang ini,” terang Kapolres Ponorogo AKBP. Michamad Nur Aziz kepada Dutanusantarafm.comm Jum’at ( 19/06/2020)