Dutanusantarafm.com-Sosialisasi himbauan agar warga tidak menerbangkan balon udara masih saja tidak diindahkan. Buktinya Polsek Jetis berhasil mengamankan dua balon raksasa yang hendak diterbangkan warga pada Senin, 25 Mei 2020 pagi.
Kapolsek Jetis Akp. Suwito mengatakan dua balon yang berhasil diamankan warga salah satunga berukuran cukup besar. ” panjangnya mencapai 35 meter dan dilengkapi beberapa petasan. ” ungkapnya. Adapun dua buah balon udara tanpa awak tersebut dengan rincian, satu ditemukan di Dukuh Keben DesaJosari Jetis ukuran panjang 35 M, lingkaran bawah 4 M dengan petasan 3 buah dengan ukuran besar. Sedangkan balon kedua
ditemukan di dukuh yang sama dengan ukuran panjang 15 M, lingkaran bawah 1 M dengan petasan 30 buah dengan ukuran kecil.
Dua balon tersebut bersama puluhan petasan langsung dibawa ke Polsek Jetis untuk diamankan. Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto bersama Kabagsumda KOMPOL Bahrun Nasikin ikut memantau langsung pengamanan balon tersebut di lapangan. Akp. Suwito menambahkan sampai saat ini sudah lima balon yang berhasil diamankan oleh jajaranya.
Akp. Suwito berpesan agar warga menyudahi menerbangkan balon udara inj. Balon udara bisa membahayakan penerbangan, jaringan listrik, membakar hutan dan rumah pendududuk. “polisi akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku UU Penerbangan, bagi siapa saja yang terbukti atau kedapatan menerbangkan balon udara. Ancaman hukumannya bisa dua tahun” pungkasnya. (san)