Home / Highlight News / Kabar Kota Kita

Rabu, 13 Mei 2020 - 13:06 WIB

Tanpa Sticker, Bus AKAP Ini Ditilang Setiba Di Terminal Selo Aji Ponorogo.

Bus dikandsngkan karena tidak ditempel sticker untuk menngangkut penumpang

Dutanusantarafm.com-Sebuah bus AKAP yang baru tiba di terminal Selo Aji Ponorogo Rabu 13 mei 2020 sekira pukul 04.00 WIB, terpaksa harus dikandangkan oleh petugas terminal. Bus trayek Bogor Ponorogo itu terbukti melanggar SE No 4 Gugus tugas percepatan Penanganan Covid 19, karena tidak ditempeli sticker dirjen perhubungan darat.

Dalam perjalanan dari Bogor sampai Ponorogo bus tersebut sebelumnya membawa 14 penumpang yang diduga pemudik, dimana dua orang penumpang diantaranya dengan tujuan Ponorogo. Adapun dua orang penumpang asal pangkal Pinang itu diturunkan di babadan bukan di terminal. Sedangkan penumpang lainnya ada yang turun di Ngawi , Maopsati, dan Madiun .

“Begitu Bus masuk terminal Selo Aji Sopir bus tersebut langsung dimintai keterangan oleh petugas terminal, karena bus tidak ditempeli sticker” Ungkap kepala Terminal Selo Aji Eko hadi Prasetyo.
Selain melanggar SE no 4 Gugus tugas percepatan Penanganan Covid 19 Perjalanan armada bus AKAP tersebut melanggar Peraturan menteri perhubungan no 25 tahun 2020 tentang larangan moda transportasi darat laut udara kereta api. Dimana angkutan dilarang membawa penumpang kecuali setelah mendapatkan ijin atau persetujuan dirjen perhubungan darat.

” Ketentuan lain penumpang yang boleh dibawa adalah penumpang dengan kepentingan khusus seperti pelajar yang pulang dari luar negeri, PMI yang masa kontrkanya habis , tenaga kesehatan , pertahanan , keamanan dan lainnya yang dilengkapi dengan surat tugas” terangnya. Selain itu penumpang tersebut juga harus dilengkapi dengan surat kesehatan negative covid 19.

Eko menambahkan karena tidak diturunkan di terninal diduga penumpang tersebut pemudik. Atas pelanggaran tersebut petugas perhubungan memberikan sangsi penundaan trayek, sedangkan petugas kepolisian memberikan tilang dan stnknya kini ditahan. Ini adalah pelanggaran yang kali pertama ditemukan sejak ada Peraturan menteri perhubungan no 25 tahun 2020 tentang larangan moda transportasi darat laut udara kereta api. “ Sebenarnya bus tersebut meski tanpa sticker boleh saja bila ingin dibawa pulang ke Ponorogo. Tetapi selama diperjalanan dilarang membawa penumpang atau pemudik “ pungkasnya. (san)

Share :

Baca Juga

Highlight News

Empat sumur dalam akan dibangun di 4 desa langganan kekeringan Ponorogo

Hukum dan Politik

Si Udin Jadi Buruan Media Gara- Gara Jadi Dewan PPP

Highlight News

Paska Dilantik, Ketua DPRD Ponorogo Ajak Para Anggota Dewan Tak Khianati Rakyat

Highlight News

Lagi-lagi head to head, Ipong mengaku deg-degan, merinding namun bahagia

Highlight News

KPU Ponorogo gandeng RSPAL dr.Ramelan untuk tes kesehtan paslon

Highlight News

Ali Mufthi Jabat Plt Ketua DPD Golkar Ponorogo

Highlight News

Bersama Koalisi Kemenangan Rakyat Sugiri Sancoko-Lisdyarita Mendaftar di KPU Ponorogo

Highlight News

Tak kapok, Pria ini tiga kali ketangkap mencuri uang kotak amal