DUTANUSNATARAFM.COM: AA (27TH ) warga Jln Gajah Mada, Kelurahan / Kecamatan Mangunharjo, Madiun diamanamkan sat reskrim Polres Ponorogo pada Senin ( 27/04/2020) . AA diamankan jajaran sat reskrim polres Ponorogo karena tertangkap basah memperjualbelikan burung langa yang dilindungi oleh negara. AA yang ditangkap di depan SPBU jalan raya Ponorogo-Madiun telah memperjualbelikan 4 burung langka yang masuk Konservasi Sumber Daya alam hayati. Empat burung yang di perjual belikan adalah 2 ekor burung kakak tua jambul kuning , 1 ekor burung nuri kepala hitam dan 1 ekor burung nuri kepala Hitam
Atas perbuatannya tersebut AA ( 27th) dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No. 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya jo peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00
Kapolres Ponorogo AKBP. Arif Fitrianto pada Rabu (29/04/2020) menyatakan penangkapan pelaku ini bemula saat sebelumnya anggota Satreskrim Ponorogo mendapati informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada orang yang menyimpan, memanfaatkan dan meperjualbelikan berbagai jenis brung yang di lindungi. “Atas informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pelaku melakukan transaksi di seputaran jalan raya Ponoroo-Madiun masuk desa Pondok kecamatam Babadan dan akhirnya berhasil mengamankan AA ini,