Dutanusantarafm.com- Petugas gabungan dari Polres Ponorogo, Kodim 0802 dan Satpol PP Ponorogo melakukan patroli berskala besar pada Minggu 19 April 2020. Patroli Dialogis dan Penertiban oleh Personil Gabungan menyisir jalan protokol kota Ponorogo mulai pukul 22.10 s.d 23.45 Wib.
Petugaspun memberikan penindakan kepada masyarakat/pelaku usaha yang didapati melanggar Maklumat Kapolri tentang Penyebaran Pandemi Covid-19 serta surat edaran Bupati Ponorogo tentang waktu buka warung/angkringan di wilayah Ponorogo.
Kapolres Ponorogo AKBP. Arief Fittrianto mengatakan sasaran patroli skala besar, adalah; Warung Kopi Angkringan, Café, termasuk Play station. Petugas melakukan himbauan secara humanis penutupan dan pembubaran terhadap kegiatan pengelola usaha dagang maupun usaha yang menghadirkan tempat berkumpul masyarakat. Selain dibubarkan selanjutnya pemilik usaha Coffe/Warung maupun lesehan membuat surat pernyataan yang isinya bersedia menaati ketentuan dari Pemkab Ponorogo, untuk operasional sampai dengan batas waktu pukul 22.00 Wib.
“ Beberapa kafe atau warung yang habis dipakai berjualan itu selanjutnya dilakukan penyemrpotan disinfektan atas seijin pemiliknya, mengantisipasi adanaya virus ‘ terangnya.
Meski maklumat kapolri dan instruksi Bupati sudah sejak lama disosialisasikan ternyata masih banyak yang tidak mengindahkannya. “Masih di temukan banyak orang ngopi maupun nongkrong melebihi jam yang sudah di tentukan, untuk itu selanjutnya di himbau untuk membubarkan diri” tegas Kapolres.
Selain mendapati masih adanya warung atau kafe yang belum tutup pada jam sepuluh malam dalam patrol tersebut petugas mendapati adanya pesta miras oleh 6 orang di sebuah kamar kos yang ada kelurahan Brotonegaran. Petugas selanjutnya mengamankan 6 orang tersebut beserta barang bukti yang disita dari tkp untuk di proses lebih lanjut. (san)