DUTANUSANTARAFM.COM: Ponorogo- Proses hukum kasus dugaan pungutan liar oleh 7 oknum perangkat Desa Sawoo Kecamatan Sawoo telah masuk ke tahap penyelidikan Kejaksaan Negeri Ponorogo. Setelah pekan kemarin Kejaksaan Negeri Ponorogo melakukan permintaan keterangan dari para pelaku, pekan ini pemeriksaan dilakukan pada para korban. Ada 6 orang korban dari Dusun Sawoo yang dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo , bertempat di salah satu rumah korban , Senin ( 09/01/2023 ) . Dijadwalkan pada Rabu (11/01/2023) dan Kamis ( 12/01/2023 ) ada 12-15 orang saksi korban yang akan memberikan keterangan lanjutan . Para saksi Korban tersebut berasal dari Dusun Kacangan , Dusun Kocor , Dusun Ngemplak dan Dususn Kleco. Para saksi korban ini sudah siap memberikan keterangan dan barang bukti pungutan liar yang telah mereka berikan dalam pengurusan mutasi tanah. Langkah cepat kejaksaan dini dilakukan setelah mendapatkan laporan dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan surat segel atau periwayatan tanah.
“ Sebenarnya kasus ini sudah kita selidiki sejak sepekan sebelum terjadi aksi demonstrasi warga karena sebelumnya sudah ada laporan yang masuk ke Kejaksaan. Kepala desa dan perangkat-perangkatnya sudah kita mintai keterangan. Dan sekarang kita mintai keterangan saksi dari para korban ,” ucap Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo Ahmad Affandi, kepada Dutanusantarafm.com, Senin(09/01/2023).
Ahmad Affandi mengungkapkan berdasarkan hasil keterangan yang disampaikan oleh paa korban sebenarnya proses pembuatan segel tanah ini dalam rangka untuk pengajuan Program Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) . Namun para perangkat desa sudah berani meminta uang masyarakat dengan berbagai dalih. Dalih yang dipakai adalah untuk dana saksi, pesangon, kas desa dan kas untuk kecamatan .
” Bahkan biaya segel ini bermacam-macam ada yang satu juta ada yang lima juta ada yang 9 juta dan ada yang lebih dari itu juga ada. Saya juga mengambil keterangan ini, ya untuk menambah bukti kita. Sampai saat ini belum menemukan adanya kerugian negara, hanya saja kemungkinan ada penyalahgunaan wewenang atau pungutan di Desa Sawoo. Ada juga kemungkinan pasal tindak pidana korupsi tentang pungutan oleh aparat pemerintahan Desa Sawoo,”tambahnya.
Sementara itu, Abdul Mukti, salah satu warga Desa Sawoo yang juga ditemui tim dari Kejari Ponorogo mengaku jika dirinya bersama 6 warga lain telah dimintai keterangan tentang masalah proses segel atau periwayatan tanah. Mukti berharap agar kasus tersebut diusut tuntas oleh aparat penegak hukum . Karena perilaku seperti itu telah membuat resah dan marah masyarakat Desa Sawoo sejak 2019. Perilaku perangkat desa yang semena -mena itu sudah di ingatkan sejak lama namun tidak menjadi koreksi perangkat desa malah semakin menjadi-jadi dan sekarang ini adalah puncak dari akumulasi kemarahan tersebut.
“Semua warga minta mereka di proses hukum sehingga menjadi pembelajaran bagi semuanya . Karena program dari pemerintah pusat soal penyertifikatan tanah ini dipermudah dan tidak memberatkan , namun sampai pemerintah desa malah dipersulit dan biayanya juga besar sehingga memberatkan masyarakat,”tegasnya . ( wid)