Dutanusantarafm.com : Pemerintah kabupaten Ponorogo dalam Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran 2019 mendapatkan Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan. Namun predikat WTP tersebut tidak sesempurna sebelumnya , ada 3 catatan yang disertakan oleh BPK untuk dilakukan langkah perbaikan. Ke 3 Catatan tersebut adalah masalah tata kelola asset, terkait pengelolaan dana BOS dan masalah pengembalian kelebihan bayar.
Ketua DPRd Ponorogo Sunarto menjelaskan catatan soal tata kelola asset yang di berikan oleh BPK sebenarnya sebenarnya tidak terlalu signifikan pengaruhknya . Karena lebih menyangkut alamat asset yang di miliki oleh pemkab Ponorogo dan ada sebagian yang belum bersertifikat. Namun , pihaknya menilai sudah ada perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara menyangkut soal tata kelola dana bos , DPRD Ponorogo sudah mememrintahkan komisi D untuk menindaklanjuti catatan BPK ini.
“Sedangkan soal kelebihan bayar, banggar DPRD kemarin sudah melakukan rapat dengan pemkab Ponorogo untuk menyelesaikan pengembalian kelebihan bayar yang besarannya secara total dibawah 1 milyar ini. Pemerintah kabupaten Ponorogo mempunyai batas waktu 90 hari kerja sejak LHP di kirimkan Bupati ke DPRD,”jelas Ketua DPRD Ponorogo Sunarto , Senin (20/07/2020)