DUTANUSANTARAFM.COM : Wahyu Eka Setiawan, Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Jawa Timur (Walhi Jatim) menyampaikan pemerintah Kabupaten Ponorogo bisa mereview ulang titik tambang pasir di Kecamatan Ngebel , Jenangan, Pulung dan Sawoo bila dianggap memicu bencana alam dan kerusakan infrastuktur . Review bisa dilakukan soal titik tambang ada dimana? Apakah sudah sesuai dengan rencana tata ruang dan tata wilayah pada peta rencana ruang dan tata wilayah milik Pemerintah Kbupaten Ponorogo. Jika semisal ada tambang galian c yang berada di wilayah yang tidak diperuntukkan untuk tambang berarti ini illegal . Sehingga pemerintah kabupaten bisa menindak dengan garis koordinasi. Namun jika itu di wilayah yang di peruntukkan untuk tambang, tentu tetap harus direview dimana saja titiknya dan apakah di daerah berbahaya dan rawan bencana.
“ Ngebel dan sekitarnya merupakan daerah atas tepatnya di lereng Pegunungan Wilis , itu adalah kawasan rawan bencana . Pemerintah Kabupaten Ponorogo harus mereview dengan keberadaan tambang ini. Jika illegal harus saling berkoordinasi dengan pihak kepolisian demi untuk menjaga dan menegakkan perda, “jelas Wahyu Eka Setiawan kepada dutanusantarafm.com , selasa (01/11/2022). (wid)