Home / Dinamika Aktual / Highlight News / Kabar Kota Kita

Selasa, 6 September 2022 - 08:43 WIB

UMKM di Ponorogo Kini Lebih Mudah Urus Sertifikasi Halal

JEMPUT BOLA : PPH Kemenag Ponorogo saat melakukan sosialisasi serta survei lembaga UMKM pemohon sertifikat halal beberapa waktu lalu.

JEMPUT BOLA : PPH Kemenag Ponorogo saat melakukan sosialisasi serta survei lembaga UMKM pemohon sertifikat halal beberapa waktu lalu.

Dutanusantarafm.com – Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Ponorogo bisa bernafas lega. Jika biasanya mereka harus membayar ratusan ribu bahkan hingga jutaan rupiah untuk mengurus sertifikasi halal, kali ini surat tersebut bisa diperoleh secara cuma-cuma.

Ketua Satgas Halal Kabupaten Ponorogo, Ifrotul Hidayah mengatakan program yang dicanangkan Kementerian Agama (Kemenag) itu bisa diakses melalui aplikasi pendaftaran online. Pendaftaran dibuka mulai 24 Agutsus hingga 17 September 2022.

‘’Kalau sebelumnya bisa berbayar sampai Rp 3 juta untuk satu sertifikat. Sekarang bisa diperoleh secara gratis. Tetapi meski gratis, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pemohon sertifkat.’’ ungkapnya pada Jumat (2/09/2022).

Sertifikat halal, kata Ifrotul bisa diajukan oleh mereka para pelaku usaha untuk produk makanan dan minuman olahan. Seperti produk buah yang diubah menjadi keripik, maupun minuman yang dikemas secara khusus.

Para pemohon yang mengajukan sertifikat halal itu, harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Diantaranya, produsen harus rutin dalam memproduksi barang baik makanan atau minuman. Kemudian, data pelaku usaha mulai dari nama hingga jenis produk termasuk ijin produksi. Selanjutnya, ada proses pengolahan produk yang memang dijamin kehalalannya.

‘’Walapun pendaftaran dilakukan secara online, tetapi akan ada petugas kami yang turun ke lapangan untuk melakukan pendampingan,’’ imbuhnya.

Terkait tahapan atau alur proses sertifikasi, Ifrotul yang juga tercatat sebagai Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Ponorogo itu menyampaikan pertama harus ada permohonan dari pelaku UMKM.

Kemudian pemohon melengkapi persyaratan, lalu ada penetapan lembaga pemeriksa hahal. Dilanjutkan dengan penetapan kehalalan produk melalui sidang halal, dan terakhir penerbitan sertifikat halal.

‘’Tahun ini target nasional ada 300 ribu lebih penerbitan sertifikat halal. Jika tahun lalu itu hanya 25 ribu se-Indonesia,’’ tegasnya. (Umi Duta)

 

Share :

Baca Juga

Dinamika Aktual

BPBD Ponorogo Antisipasi kelangkaan air bersih, Asesmen di 7 Kecamatan

Dinamika Aktual

Bikin Gempar, Pria di Suru Sooko Ditemukan Meninggal di lantai Bersandar Kursi

Dinamika Aktual

Gempar, Warga Badegan ditemukan meninggal di tempat tidur

Dinamika Aktual

Akibat Tumpahan Oli, Lebih dari 10 Motor Tergelincir di Jalan Letjen Suprapto Ponorogo

Dinamika Aktual

Kehabisan Kantong , Donor Darah Hari Bhakti Adhyaksa ke 64 Kejari Ponorogo

Dinamika Aktual

Bupati Sugiri : Dicarikan Solusi agar minat sekolah di SDN tidak menurun terus

Dinamika Aktual

Melalui REC Pemkab Ponorogo dan PLN Berkomitmen Kurangi Emisi Karbon

Dinamika Aktual

Pilkada Ponorogo 2024 Siap Dilaunching