Home / Dinamika Aktual / Highlight News / Kabar Kota Kita

Selasa, 6 September 2022 - 08:43 WIB

UMKM di Ponorogo Kini Lebih Mudah Urus Sertifikasi Halal

JEMPUT BOLA : PPH Kemenag Ponorogo saat melakukan sosialisasi serta survei lembaga UMKM pemohon sertifikat halal beberapa waktu lalu.

JEMPUT BOLA : PPH Kemenag Ponorogo saat melakukan sosialisasi serta survei lembaga UMKM pemohon sertifikat halal beberapa waktu lalu.

Dutanusantarafm.com – Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Ponorogo bisa bernafas lega. Jika biasanya mereka harus membayar ratusan ribu bahkan hingga jutaan rupiah untuk mengurus sertifikasi halal, kali ini surat tersebut bisa diperoleh secara cuma-cuma.

Ketua Satgas Halal Kabupaten Ponorogo, Ifrotul Hidayah mengatakan program yang dicanangkan Kementerian Agama (Kemenag) itu bisa diakses melalui aplikasi pendaftaran online. Pendaftaran dibuka mulai 24 Agutsus hingga 17 September 2022.

‘’Kalau sebelumnya bisa berbayar sampai Rp 3 juta untuk satu sertifikat. Sekarang bisa diperoleh secara gratis. Tetapi meski gratis, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pemohon sertifkat.’’ ungkapnya pada Jumat (2/09/2022).

Sertifikat halal, kata Ifrotul bisa diajukan oleh mereka para pelaku usaha untuk produk makanan dan minuman olahan. Seperti produk buah yang diubah menjadi keripik, maupun minuman yang dikemas secara khusus.

Para pemohon yang mengajukan sertifikat halal itu, harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Diantaranya, produsen harus rutin dalam memproduksi barang baik makanan atau minuman. Kemudian, data pelaku usaha mulai dari nama hingga jenis produk termasuk ijin produksi. Selanjutnya, ada proses pengolahan produk yang memang dijamin kehalalannya.

‘’Walapun pendaftaran dilakukan secara online, tetapi akan ada petugas kami yang turun ke lapangan untuk melakukan pendampingan,’’ imbuhnya.

Terkait tahapan atau alur proses sertifikasi, Ifrotul yang juga tercatat sebagai Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Ponorogo itu menyampaikan pertama harus ada permohonan dari pelaku UMKM.

Kemudian pemohon melengkapi persyaratan, lalu ada penetapan lembaga pemeriksa hahal. Dilanjutkan dengan penetapan kehalalan produk melalui sidang halal, dan terakhir penerbitan sertifikat halal.

‘’Tahun ini target nasional ada 300 ribu lebih penerbitan sertifikat halal. Jika tahun lalu itu hanya 25 ribu se-Indonesia,’’ tegasnya. (Umi Duta)

Berita ini 108 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dinamika Aktual

Penularan TBC pada Anak Harus Diwaspadai

Dinamika Aktual

Rumah Pedagang Sayur di Gontor Diobrak-abrik Pencuri, Saat Ditinggal Tarawih

Dinamika Aktual

Harga Ayam Potong Dari Peternak Saat Ini RP 21 Ribu /Kg

Dinamika Aktual

Fogging DBD di Lingkungan Kelurahan Kepatihan, Upaya Pencegahan Selain 3M Plus

Dinamika Aktual

Los Pasar Banu Baosan Kidul Ngrayun Ambruk, Diterjang Angin Kencang

Dinamika Aktual

Pohon Tumbang di Ngebel, Akibatkan Sejumlah Bangunan Rusak

Highlight News

Takjil Unik Dari Bidluh Dipertahankan Ponorogo, Ada Migornya

Dinamika Aktual

Pasien DBD Di RSUD Hardjono Ponorogo Meningkat Tajam, 3 Bulan Terakhir