Tim Independen Insuri “Tidak Percaya Gugat Aja Ke Geogle”
Gagal, Mediasi Antara Panitia Rekrutmen Perangkat Desa Jimbe Dengan Peserta Tes

DUTANUSANTARAFM.COM : Debat mediasi antara peserta tes rekruitmen perangkat Desa Jimbe Kecamatan Jenangan dengan panitia tes, tim independent dari Insuri dan panwascam berakhir tanpa hasil alias buntu, senin ( 26/12/2022) di ruang PKK lantai II Kantor Desa Jimbe. Ada 6 orang dari 8 peserta tes yang tak lolos dan mengirimkan surat gugatan serta mosi tidak percaya kepada panitia pada Kamis ( 22/12/2022). Namun bukanya diundang untuk mediasi setelahnya, para penggunggat ini malah di kirimi surat jawaban bahkan jadwal pelatikan un sudah ditetapkan pada Senin sore (26/12/2022). Sehingga, perdebatan panjang pada sesi mediasi tidak bisa terelakakan. Dalam perdebatan selama proses mediasi yang dihadiri oleh Ketua panitia Kateni, Camat Jenangan Erni Haris , Kapolsek Jenangan AKP. Supardi Dan Danramil Jenangan Kapten Inf. Purwanto berjalan alot. Panitia desa maupun camat gelagapan menghadapi argumen dan data yang disampaikan para penggunggat tersebut.

Terkuak mulai ketua panitia yang tidak menguasi perbub, tim Independen Insuri dengan pernyataanya bahwa jika tidak percaya dengan perangkat tes bisa menggunggat ke pihak Geogle serta mencurigai tanda tangan penggunggat palsu . Padahal , penandatangan berada di depannya dan telah menyatakan itu tanda tangan nya. Diketahui, para peserta tes yang tidak lolos itu tidak percaya dan menemukan 6 indikator dugaan kecurangan .
“Jika tidak percaya ya gugat aja ke pihak Geogle ,”Agus Setiawan didampingi Wildan dan Samsul Fathoni saat menjawab ketidakpecayaan peserta, Senin (28/12/2022)
Tohari , penggugat sekaligus salah satu peserta tes bersama rekannya usai mediasi menyampaikan meski jadwal pelantikan sudah ditetapkan dan meski tetap dilantik tetap tidak mengaki hasil tes yang tidak transparan itu. Karena ditemukan banyak kejanggalan dan trouble selama proses tes. Bahkan ketua panitian juga mengakui tiak mengusai perpub 127 tahun 2021yang mengatur tentang regulasi pengisian perangkat desa .
“ Kami belum tahu hasilnya karena mediasi di batasi waktunnya dan kami menyesalkan hal itu . Karena banyak yang tidak beres maka kami menuntut dilakukan ujian ulang. Kami juga menyesalkan adannya pelanggaran perbub yang dilakukan oleh panitia. Surat gugatan kami harusnya di tindak lanjuti dengan mediasi terlebih dahulu baru jawaban namun ternyata malah melompati tahapan yang tertuang di perbub 127 tahun 2021. Bahkan masih banyak fakta -fakta yang belum kami ungkap di mediasi ini, “tegas Tohari.
Erni Harris, Camat Jenangan sekaligus panwascam usai mediasi mengakui peserta tes yang tidak lolos , tidak terima dengan hasil yang di umumkan lulus, 19 Desember 2022. Sehingga , Senin (26/12/2022) digelar mediasi.
“Kita sudah mendengar semuanya yang tidak diterimakan oleh mereka terkait soal -soal yang dibuat oleh tim independent , teknis , computer dan lainnya , Namun dalam mediasi hari ini, kita belum ada titik temu sehingga belum ada keputusan. Pihaknya , masih mau rapat antara panwas dan panitia untuk menentukan langkah berikutnya. Apakah nanti dilakukan ujian ulang atau dilanjutkan pentahapannya, “jelas Erni Haris, Camat Jenangan . (wid)