Dutanusantarafm.Com-Pemkab Ponorogo akan menggelontorkan dana 2,2 Milyar rupiah untuk membayarkan THR pegawai non PNS lebaran Idul Fitri 1441 H ini. THR untuk pegawai non PNS dilingkup pemkab Ponorogo itu akan diberikan kepada mereka mulai Senin (18/05/2020).
Bambang Tri Wahono kepala BPPKAD Ponorogo mengatakan dana untuk membayarkan THR telah disiapkan oleh pemkab Ponorogo. “ Total dana yang disiapkan 2,2 Milyar rupiah, dan bisa dicairkan mulai Senin” ungkapnya. Pencairan THR untuk non ASN bisa dilakukan melalui masing-masing OPD, sesuai dengan data pegawai non PNS yang ada dilingkupnya. Adapun untuk besar THR yang akan diterima masing-masing pegawai yaitu satu kali gaji penerimaan dua bulan sebelum lebaran tanpa potongan. Jika dirata-rataTHR yang diterima para pegawai non PNS ini sekitar 1 sampai 1,5 juta rupiah.
Pegawai non PNS atau non ASN tersebar di banyak OPO lingkup pemkab Ponorogo. Namun jumlah disetiap OPD tidak sama, sesuai dengan kebutuhannya. Adapun Total jumlah pegawai non ASN dilingkup Pemkab Ponorogo diperkirakan hampir dua ribuan pegawai. OPD atau satker yang banyak pegawai non ASN antara lain di Dinas pekerjaan umum, Dinas Lingkungan Hidup , Dinas kesehatan dan di Dinas Pendidikan . “ Pegawai non PNS yang mendapatkan THR ini adalah termasuk PTT dan GTT Diknas” terangnya.
Diinformasikan THR untuk para PNS eselon tiga dan empat serta pensiunan di Ponorogo telah dibayarkan pada Jum’at (15/05/2020). Sementara itu Sesuai dengan surat Edaran menteri keuangan bahwa pejabat Negara,pejabat daerah, pejabat eselon satu dan dua tidak diberikan THR pada Lebaran Idul Fitri ini. “ Anggota DPRD juga tidak mendapatkan THR lebaran” pungkasnya. (san)