Home / Dinamika Aktual / Kabar Kota Kita

Kamis, 18 Agustus 2022 - 16:27 WIB

Terkendala Administrasi Pemohon, Dana Bantuan Penguburan Ternak Urung Disalurkan

Berjatuhan , sapi mati akibat PMK di Desa Purwosari , Senin ( 11/07/2022)

Berjatuhan , sapi mati akibat PMK di Desa Purwosari , Senin ( 11/07/2022)

Dutanusantarafm.com- Rencana penyaluran dana bantuan ternak mati sebesar Rp.500 ribu kepada peternak di Kecamatan Pudak minggu ini urung dicairkan. Hal itu dikarenakan belum adanya permohonan dari para peternak ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ponorogo.

Padahal, Plt Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD setempat, Yudi Asmoro Santo mengungkapan saat ini pihaknya sudah memastikan data calon penerima. Yakni ada 326 ternak mati.

“Jumlah itu sudah fix, sesuai data yang sudah diverifikasi oleh veteriner maupun aparat desa setempat,” ungkapnya Kamis (18/08/2022).

Yudi menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan beberapa waktu lalu. Pun, dia sudah membuka seluas luasnya bagi peternak yang terdaftar untuk segera mengajukan.

Dengan catatan melengkapi syarat yang sudah ditentukan, diantaranya surat keterangan dari petugas kesehatan hewan bahwasannya ternak mereka mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK). Selain itu, juga ada keterangan hasil otopsi hewan ternak terkait.

“Sebenarnya tidak harus menunggu lengkap baru diajukan, seadanya ada dulu nanti kita bantu teruskan ke bagian keuangan untuk dicairkan,” imbuhnya.

Yudi menyampaikan, tidak harus menunggu lengkap sesuai data yang diinformasikan tetapi para peternak melalui kecamatan bisa mengajukan secara berkelompok. Bisa 10 orang, 15 orang dan seterusnya. Selain agar lebih cepat dicairkan, pemerintah juga bisa segera memproses permohonan tersebut.

“Kalau menunggu terkumpul nanti bisa lebih lama proses pencairannya. Karena harus dicek administrasinya juga kan,” terangnya.

Terkait pemohon dari kecamatan lain, Yudi menyilahkan mereka untuk segera mengajukan permohonan. Meski para peternak di Kecamatan Pudak, yang menjadi prioritas pihaknya tetap melayani pemohon dari kecamata lain.

“Dengan catatan, administrasi sebagai syarat pengajuan sudah dilengkapi, ” tegasnya. (Umi Duta)

Berita ini 3 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dinamika Aktual

Orang tua dan Anak Harus Pahami Dunia Remaja

Dinamika Aktual

Hari Keselamatan Pasien, Sugiri Sancoko Minta Keramahan Merangkul Pasien

Dinamika Aktual

Rumah Pasutri di Sawoo Ponorogo Terbakar, Penyebab Api Bekas Pengeraman Ayam

Dinamika Aktual

Road Show di Ponorogo, Ketua DPW PAN Jatim : Target Kami Satu Dapil Satu Kursi

Dinamika Aktual

Perubahan Data Penerima Bansos Beras Bisa Dilakukan Desa

Dinamika Aktual

BPBD Ponorogo Launching SIPBANTU, Percepat Penanganan Bencana

Dinamika Aktual

Rumah Seorang Nenek di Siman Terbakar, Penyebabnya Api Tungku

Dinamika Aktual

Pos Mlilir –Semanding Tutup Total Dampak Pembangunan Jalan