DUTANUSANTARAFM.COM: Polres Ponorogo bersama Dis Pol PP, TNI dan Pengadilan Negeri Ponorogo menggelar operasi Yustisi dalam rangka penegakan inpres nomer 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin pelaksanakaan protokol kesehatan pada Senin ( 14/09/2020). Opersai yustisi dengan system sidang ditempat ini dilaksanakan di kawasan jalan Trunojoyo Kelurahan Tambak Bayan Kecamatan Ponorogo. Operasi Yustisi yang digelar sekitar 1 jam tersebut berhasil menjaring puluhan pelanggar protokol kesehatan baik kategori ringan , sedang hingga berat. Tercatat ada 54 orang yang terjaring opeasi yustisi dan dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan , 16 orang dijatuhi hukuman denda Rp.50.000 dan 38 orang di jatuhi hukuman sosial menyanyi dan menyapu.
“Untuk kategori pelanggaran ringan misalnya masyarakat memakai masker namun hanya di kalungkan saja dijatuhi hukuman oleh hakim menyanyikan lagu Indonesia raya. Sedangkan pelanggaran sedang adalah warga membawa masker namun tidak memakainnya oleh hakim di kenakan hukuman berupa kerja sosial menyapu . Dan untuk pelanggaran berat seperti tidak memakai masker dan tidak membawa masker maka dikenakan hukuman denda sebesar Rp.50 ribu masuk ke kas daerah, ”jelas Kapolres Ponorogo AKBP. Muchamad Nur Aziz.
Kapolres Ponorogo AKBP. Muchamad Nur Aziz menyampaikan dalam operasi yustisi ini hukuman yang dijatuhkan berbeda beda tergantung keputusan hakim karenan langsung dilakukan sidang ditempat dan diterapkan hukuman lansgung juga AKBP. Muchamad Nur Aziz menjelaskan operasi yustisi yang dimulai Senin ( 14/09/2020) akan terus dilakukan sampai ke depan. Harapanya, ini bisa menjadi pembelajaran seluruh warga dan memberikan efek jera kepada masyarakat.(wid)