Dutanusantarafm.com – Berdalih terbelit ekonomi, MYD, 20 ibu rumah tangga nekat mengedarkan pil koplo. MYD, diamankan petugas saat kedapatan menyimpan 1000 butir pil koplo jenis hexymer di rumahnya pada 30 Juli 2022 lalu. Yakni di Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo.
Kasatreskoba Polres Ponorogo, AKP Akhmad Khusen menyampaikan perempuan muda tersebut mengaku sengaja menjual pil koplo untuk kebutuhan sehari-hari.
Itu karena sang suami, sudah mendekam terlebih dahulu di penjara akibat hal serupa.
Saat ditanya dari mana dia dapatkan barang haram itu, MYD enggan mengaku.
“Suaminya lebih dahulu tertangkap. Dan saat ini sudah menjalani masa hukuman,” ungkapnya kemarin (23/08/2022).
MYD ditangkap petugas tanpa perlawanan, saat berada di depan rumahnya di Dukuh Miri, Rt 003/004 pada pukul 20.00 WIB. Petugas pun kemudian menggeledah seluruh rumah, dan akhirnya menemukan barang bukti berupa satu boks obat keras didalam kamar tersangka. Boks tersebut berisi 1000 butir pil jenis hexymer.
MYD mengaku baru empat bulan berbisnis barang haram itu. Kepada awak media, dia juga enggan menyebut kepada siapa obat-obatan prikotropika itu dijual belikan. Namun, sesuai keterangan yang dia sampaikan kepada polisi MYD menjual barang-barang itu kepada rekan-rekannya.
“Tidak dijual ke pelajar. Tapi kami tetap harus waspada, terkait peredaran obat-obatan tersebut, ” tegasnya. (Umi Duta)