Home / Hukum dan Politik

Selasa, 18 Agustus 2020 - 17:37 WIB

Terbakar Api Cemburu Pelaku Aniaya Korban Dengan Sajam, Di Sampung

Dutanusantarafm.com-Pria berinisial S (42) warga Desa Gelangkulon Kecamatan Sampung diamankan oleh petugas unit reskrim polsek Sampung, pada Senin (17/8/20). Pelaku S diamankan polisi karena menganiaya korban berinisial M (35) di rumah Pelaku dengan senjata tajam, hingga korban mengalami luka-luka.

Paur humas Polres Ponorogo Ipda Yayun membenarkan bahwa unit reskrim Polsek Sampung telah mengamankan Pelaku S dan saat ini telah ditahan di Mapolres Ponorogo.

” Selain mengamankan pelaku polisi juga telah mengamankan senjata tajam berupa celurit yang diduga di gunakan pelaku menganiaya korban tersebut,” ungkapnya.

Kepada penyidik Pelaku S mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan alasan sudah lama mencurigai korban menjalin hubungan asmara dengan istri terlapor. Hubungan asmara itu diketahui pelaku lewat sms, facebook dan telepon di hand phone istrinya.

Kronologi penganiayaan berawal pada hari Senin 17 Agustus 2020 sekira pukul 15.30 wib, Pelaku bersama dengan istrinya datang ke rumah korban untuk menanyakan Foto editan yang diduga dibuat oleh korban dimana di foto itu korban di sandingkan dengan foto istri terlapor. Karena korban tidak ada dirumah, selanjutnya terlapor memberikan foto editan tersebut ke istri korban dan berpesan akan datang lagi atau korban datang ke rumah terlapor.

Sekira pukul 16.30 wib korban datang menemui terlapor di rumahnya untuk menanyakan maksud memberikan foto editan tersebut ke istrinya. Cek-cok antara korban dan terlapor pun terjadi hingga akhirnya terlapor mengambil Clurit di dekat almari lalu membacokkannya ke korban yang masih duduk di kursi tamu . Bacokan dilakukan 2 kali, bacokan pertama mengenai punggung korban, sedangkan bacokan kedua berhasil di tangkis korban dengan cara menahan tangan terlapor yang memegang sajam tersebur.Mengetahui kejadian itu Istri dan anak terlapor datang dan teriak minta pertolongan, kemudian datanglah saksi yang langsung melerainya.

Ipda yayun menjelaskan korban mengalami luka dibagian punggung kemudian di bawa ke Puskesmas Badegan oleh saksi yang selanjutnya di rujuk ke RSUD Hardjono Ponorogo. Akibat luka tersebut korban menjalani rawat inap dan operasi pembuluh darah guna penyembuhannya. Penyidik menyiapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP untuk menjerat pelaku. Atas perbuatanya itu pelaku terancam hukuman penjara hingga 5 tahun. (san)

Share :

Baca Juga

Highlight News

Kasus Penganiayaan SantriĀ  Nurul Tauhid , Polsek Nunggu Teradu Pulang

Highlight News

Warga Kunti Grudug Padepokan Nurul Tauhid Tuntut Penutupan

Highlight News

Korban Penganiayaan Oleh Pimpinan Padepokan di Kunti Pertanyakan Kasusnya ke Polres Ponorogo

Highlight News

Hilang Misterius , Pohon Yang Ditanam Menteri LH di Kawasan Bendo

Highlight News

Menteri Lingkungan Hidup Minta Komitmen Pemkab Ponorogo Pulihkan Hutan

Hukum dan Politik

DW Kades Crabak di Tahan Kejari Ponorogo Dugaan Kasus Proyek Fiktif

Hukum dan Politik

Diperiksa Hampir 9 Jam , ND Mengaku Hanya Ditanya Soal Juklak dan Juknis

Highlight News

Berkas dan Laptop di Sita Kejari Ponorogo Dalam Kasus SMK PGRI 2 Ponorogo