Dutanusantarafm.com-Wakil Bupati Ponorogo Soedjarno bersama wakapolres dan kasdim 0802 memimpin Apel Bersama dalam rangka Implementasi Inpres No 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kabupaten Ponorogo, pada Senin 24 Agustus 2020 pagi. Apel bersama yang diselenggarakan di depan paseban aloon-aloon Ponorogo diikuti oleh ketua DPRD, para kepala opd, personel dari Polres,Kodim 0802, Satpol PP, BPBD, dinas/instansi terkait.
Wabub Soedjarno dalam sambutanya menyebut kasus terkonfirmasi covid 19 di Ponorogo jumlahnya sudah lebih dari 230 orang,dimana masih ada belasan pasien yang harus menjalani isolasi. Masyarakat Ponorogo harus bersyukur Ponorogo saat ini masuk Zona kuning, jumlah pasien terpapar sudah banyak berkurang meski penambahan yang terkonfirmasi masih terjadi. Wabub mengingatkan tentu semua orang tidak ingin terpapar covid. Untuk itu ia berpesan agar para petugas atau satgas covid dalam memberikan arahan dan bimbingan kepada warga masyarakt penuh Kesabaran, dan ketulusan .
“ ya harus sabar dan tulus dalam membimbing warga masyarakat melawan covid 19” pintanya
Menindaklanjuti Inpres no 6 tahun 2020 dan sesuai Intruksi mendagri no 4 tahun 2020 Pemkab Ponorogo telah membuat peraturan bupati (perbup) . Wabub mengatakan Perbub sudah dikirim ke Gubernur Jawa Timur minggu kemaren. Pemkab berharap minggu ini Perbub itu sudah turun, sehingga regulasi yang mendasari tindaklanjut Inpres no 6 tahun 2020 di Ponorogo sudah jelas. Isi perbub antara lain dasar sangsi hukum untuk yang melanggar disiplin pencegahan covid. Misalnya teguran lisan,tertulis, sangsi kerja sosial, sangsi administrasi, denda berupa uang, sampai penutupan tempat usaha jika diketahui tidak mengenakan masker.
“ Semua sangsi dijelaskan di perbub nanti kita sampaikan jika sudah disetujui Gubernur. Yang jelas melalui pemberian sangsi itu diharapkan akan meningkatkan kesadaran pentingnya pencegahan covid 19” pungkasnya. (san)