Dutanusantarafm-Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo menertibkan puluhan, banner, spanduk dan baliho dikawasan Jalan protokol pada Selasa (25/7/2023). Penertiban dilakukan karena pemasangan sarana beriklan itu telah melanggar peraturan yang berlaku.
Kasatpol PP Kabupaten Ponorogo Joko Waskito menyatakan, bahwa timnya telah menertiban lebih dari lima puluh banner,baliho dan spanduk yang melanggar aturan, antara lain karena kedaluwarsa, dipaku di pohon, dipasang di tiang listrik atau tiang telephone. Banner itu antara lain milik pelaku usaha, toko, lembaga pendidikan,
“Lebih dari lima puluh lembar yang kita bawa ke kantor untuk diamankan. ” terangnya.
Kegiatan razia itu merupakan program rutin yang harus dilakukan untuk menciptakan wajah kota Ponorogo yang bersih, indah, dan rapi. Apalagi pemkab Ponorogo telah menyediakan frame pemasangan spanduk dibeberpa titik.
Joko mengatakan sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama DPMPST Ponorogo yang mengurusi perijian banner, spanduk maupun baliho. Hal itu berkaitan baliho yang sudah kedaluarsa namun tidak diturunkan pemiliknya.
“Kita telah berkoordinasi dengan instansi terkait, sehingga yang tidak berijin atau ijinnya sudah habis harus dicopoti.” Imbuh Joko.
Penertiban ini akan terus dilakukan guna mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat. Tidak hanya itu pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat, jika masa izinnya telah habis agar dicabut atau diturunkan sendiri banner, spanduk maupun baliho tersebut.
“Kita minta agar ada kesadaran mereka untuk mencopoti sendiri yang sudah habis ijinnya, namun sayangnya mereka banyak yang membiarkan saja.” Tukasnya. (de)