Dutanusantarafm.com-Meseri 52 tahun warga Desa Karanggebang Kecamatan Jetis Ponorogo diamankan polisi karena terlibat judi dadu yang digelar di rumah tetangganya Selasa (02/05/2020) dini hari. Bersama pelaku polisi juga menyita barang bukti 1 (satu) set dadu kopyok (tempurung, tatakan dan 3 (tiga) buah dadu, 1 (satu) buah tikar, 1 (satu) lembar beberan dari kertas ,Uang Rp. 817.000,- (delapan ratus tujuh belas ribu rupiah).
Kasubag humas Polres Ponorogo Ipda. Edy Sucipta mengatakan penangkapan pelaku berawal pada hari Senin, tanggal 01 Juni 2020 sekira pukul 23.30 wib, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik Ktm di Desa Karanggebang Jetis ada perjudian jenis dadu kopyok,. Selanjutnya pada Selasa 02 Juni 2020 sekira pukul 01.00 wib, unit reskrim Polsek Jetis melakukan penyelidikan dan ternyata benar ada perjudian dadu kopyok.
” Petugas lalu menggrebek arena judi tersebut dan berhasiil mengamankan Meseri sebagai Bandar dadu kopyok” ungkapnya. Sementara para penombok berhasil melarikan diri saar dilakukan penggrebekan tersebut .
Saat ini tersangka dan barang bukti ldi bawa ke Polsek Jetis guna penyidikan lebih lanjut. “Pelaku disangka melakukan tindak pidana Perjudian dijerat dengan Pasal 303 KUHP, ancaman hukuman penjara 5.th” pungkasnya. (san)