DUTANUSANTARAFM.COM: Rutan kelas 2B Ponorogo dalam 3 hari ini membebaskan sekitar 23 Nara Pidana (NAPI) mengikuti kebijakan Kemenkumham no 10 tahun 2020 tentang pelaksanaan Asimilasi. Tanpa menimbulkan kecemburuan kebijakan Kemenkumham No. 10 tahun 2020 ini dalam rangka membantu percepatan penanggulangan dan pencegahan penyebaran covid-19 dilakukan penuh hati- hati .
Diharapkan dengan mengurangi jumlah tahanan yang selama ini over kapasitas mampu mengurangi kepadatan rutan dan lapas di Indonesia. Namun pembebasan atau asimilasi ini harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sesuai dengan aturan. Untuk Rutan kelas 2B Ponorogo pembebasan tahap kedua dilakukan pada Jumat Pagi ( 03/04/2020) sebanyak 15 orang nara pidana.
Taufikul Hidayat Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan kelas 2 B Ponorogo menjelaskan sempat khawatir kebijakan Kemenkumham ini akan menimbulkan kecemburuan antar warga binaan. Namun setelah dilakukan sosialisais secara masif dan terbuka kepada mereka ternyata mereka bisa menerima dan memahami kebijakan pemerintah ini. Mereka menerima karena napi yang di bebaskan untuk menjalani proses asimilasi adalah napi yang sudah SK Pembebasan Bersyarat (PB) nya sudah turun sebelum Desember 2020 dan sudah melewati setengah masa pidana.
“Ketika mereka bertanya kepada kita kenapa dia tidak dibebaskan, kita minta mereka menghitung sendiri masa pidana yang telah mereka jalani dan akhirnya menyadari, menerima dan tidak cemburu,”jelas Taufikul Hidaya , Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas 2B Ponorogo pada dutanusantarafm.com, Jumat (03/04/2020).