DUTANUSANTARAFM.COM : Ponorogo-Sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA )/ SMK dan juga SLTP saat ini mulai mengadakan rapat komite sekolah mengundang wali murid paska penerimaan Peserta Didik Baru (PDDB ). Viralnya keluhan masyarakat atau wali murid soal pungutan sekolah hingga biaya seragam berbau bisnis di media social membuat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa mengeluarkan larangan sekolah SMA/SMK menjual seragam . Tidak itu saja , setiap tahun wali murid juga mengeluhkan sumbangan sukarela yang di patok besar oleh sekolah dengan modus sudah dirapatkan komite sekolah . Rapat komite mengundang wali murid biasannya untuk menghilangkan kesan pungutan liar atau pungutan yang dipaksakan alias bukan sumbangan sukarela lagi.
Agung Riyadi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo kepada Dutanusantarafm.com , Rabu ( 02/08/2023) menjelaskan sesuai dengan permendikbud no 75 tahun 2016 komite sekolah bisa memberi sumbangan ke sekolah melalui bantuan dan sumbangan sukarela. Bantuan adalah sumbangan dari pihak ke 3 yang di dapatkan dengan mengirimkan proposal kepada perusahaan . Namun tidak boleh kepada perusahaan rokok, minuman keras dan juga partai politik.
“ Kemudian bisa melalui sumbangan sukarela . Sumbangan sukarela ini tidak boleh ditentukan besarannya, tidak boleh ditentukan jatuh temponnya dan tidak boleh ditagih . Jika keluar dari 3 ketentuan itu masuk kategori pungutan liar. Dan satu lagi, pihak sekolah ketika ada wali murid tidak bayar sumbangan sukarela kemudian melakukan indimidasi maka itu juga masuk kategori pungli, “tegas Kasi Intel Kejakasaan Negeri Ponorogo Agung Riyadi usai timnya melakukan sosialisasi permendikbub no 75 tahun 2016 di SMK I Jenangan, Rabu ( 02/08/2023) . (wid)