Home / Highlight News / Hukum dan Politik / Kabar Kota Kita

Rabu, 2 Agustus 2023 - 16:19 WIB

Soal Sumbangan Sukarela , Kejaksaan Ada 3 Kategori Masuk Pungli

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo Agung Riyadi  sumbangan sukarela masuk kategori pungli jika ditentukan besarannya, ada jatuh tempo, dan ditagih.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo Agung Riyadi sumbangan sukarela masuk kategori pungli jika ditentukan besarannya, ada jatuh tempo, dan ditagih.

DUTANUSANTARAFM.COM :  Ponorogo-Sejumlah Sekolah  Menengah Atas (SMA )/ SMK dan juga SLTP saat ini  mulai mengadakan rapat komite sekolah mengundang wali murid paska penerimaan  Peserta Didik Baru (PDDB ).  Viralnya  keluhan masyarakat atau wali murid soal  pungutan sekolah hingga biaya seragam berbau  bisnis  di media social  membuat Gubernur  Jawa Timur  Khofifah Indarparawansa  mengeluarkan larangan sekolah SMA/SMK  menjual  seragam .  Tidak itu saja , setiap tahun wali murid juga mengeluhkan sumbangan sukarela yang di patok besar oleh sekolah dengan modus sudah dirapatkan komite sekolah . Rapat komite  mengundang wali murid  biasannya untuk menghilangkan kesan pungutan liar atau pungutan yang dipaksakan alias bukan sumbangan sukarela lagi.

Agung Riyadi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo kepada  Dutanusantarafm.com , Rabu ( 02/08/2023)  menjelaskan sesuai dengan permendikbud no 75 tahun 2016  komite sekolah  bisa memberi sumbangan ke sekolah melalui bantuan dan  sumbangan  sukarela. Bantuan  adalah sumbangan dari pihak ke 3  yang di dapatkan dengan mengirimkan proposal kepada perusahaan  . Namun tidak boleh kepada perusahaan rokok, minuman keras dan juga partai politik.

“ Kemudian bisa  melalui sumbangan  sukarela . Sumbangan sukarela ini  tidak boleh ditentukan besarannya, tidak boleh ditentukan jatuh temponnya dan tidak boleh ditagih . Jika keluar dari  3 ketentuan itu masuk kategori pungutan liar. Dan satu lagi, pihak sekolah  ketika ada wali murid tidak bayar sumbangan sukarela kemudian melakukan indimidasi  maka itu juga masuk kategori  pungli, “tegas Kasi Intel Kejakasaan Negeri Ponorogo Agung Riyadi usai timnya melakukan sosialisasi  permendikbub no 75 tahun 2016 di SMK I Jenangan, Rabu ( 02/08/2023) . (wid)

 

Share :

Baca Juga

Highlight News

Akibat rokok, Sepeda motor hangus terbakar

Highlight News

Perdana, CFD HOS Cokroaminoto – Jensud Ponorogo

Highlight News

Harlah IPNU ke-71 dan IPPNU ke-70, Gelar Reyog Santri

Highlight News

Persit KCK Cab XVI Dim Ponorogo Gelar Donor Darah Peringati HUT ke 79 Persit KCK Tahun 2025

Highlight News

MK Tolak Gugatan Paslon no urut 1, KPU Ponorogo segera tetapkan Pemenang Pilkada

Highlight News

Uji Coba CFD HOS Cokroaminoto dan Jendral Sudirman 9 Februari, Ini Alasan Bupati Sugiri.

Highlight News

Masa liburan panjang penumpang bus meningkat 2 kali lipat

Highlight News

Muskercab 1 PCNU Ponorogo, Bupati Sugiri : “Akan indah, bila hasilnya bisa dipadukan dengan program Pemkab”