Dutanusantarafm.com-Proses sidang ditempat bagi yang melanggar protokol kesehatan yaitu tidak mengenakan masker kini mulai diterapkan secara virtual atau online. Sidang virtual ini dimulai saat digelar Razia masker oleh tim gabungan dari satpol pp, bpbd,polres,kodim Ponorogo di jalan raya Ponorogo Madiun depan kantor kecamatan Babadan, pada Jum’at 16 Oktober 2020 pagi.
Kepala Satpol pp Ponorogo Suko Kartono disela memantau razia masker mengatakan tim gabungan telah
berkoordinasi dengan pihak pengadilan untuk pelaksanaan sidang secara virtual ini. Sidang virtual diterapkan saat razia masker atas pertimbangan banyak hal. Misalnya karena jumlah hakim terbatas, razia masker di Ponorogo harus terus berlanjut.
“Dengan cara virtual maka hakim tidak perlu datang ke lokasi setiap razia dijalankan”terangnya.
Dengan sidang secara virtual seperti ini maka para hakim tetap bisa bekerja seperti biasanya, jalanya persidangan juga tidak terganggu. Suko menambahkan untuk mendukung kelancaran jalanya sidang secara virtual ini, tim menggandeng Dinas Kominfo Ponorogo. Hal itu terkait dengan kelancaran jaringan internet dan ketersediaan prasarana pendukung termasuk para teknisinya.
Menurutnya dengan semakin luasnya jaringan internet di Ponorogo maka sidang secara virtual bisa dijalankan di manapun, termasuk di kecamatan pinggiran. “Soal jaringan internet tidak ada kendala serius dalam sidang virtual ini” pungkasnya.(de)