Home / Highlight News / Hukum dan Politik / Kabar Kota Kita

Kamis, 28 Januari 2021 - 09:57 WIB

Sidang Kasus Beny Dinilai Kadaluawarsa , Tim Kuasa Hukum Siapkan Esepsi

Beny Sulistyanto alias mabah Beny , politisi Senior  Ponorogo ini siap menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Ponorogo

Beny Sulistyanto alias mabah Beny , politisi Senior Ponorogo ini siap menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Ponorogo

DUTANUSANTARAFM.COM :  Pengandilan Negeri Ponorogo menggelar sidang  tindak pidana pemilu  dengan tersangka  Beny Sulistianto  pada  Kamis (28/01/2021). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini  di hadiri  tersangka Beny Sulisyanto dan Kusaa Hukumnya  Siswanto Sh.  Dalam dakwaan yang di bacakan oleh  Jaksa Penuntut Umum  (JPU) disebutkan Beny Sulistianto didakwa dalam kasus tindak pidana pemilu .

Tim Kuasa hukum tersangka Beny  Sulistiyanto ,  Siswanto usai mendampingi  sidang  kliennya mengungkapkan  status klienya saat ini bukanlah terdakwa  meski sudah menjalani sidang 2 kali. Namun berdasarkan surat panggilan sidang dari  Kejaksaan Ngeri Ponorogo status Beny Sulistianto adalah tersangka bukan terdakwa.  Siswanto juga menjelaskan dakwaan sidang  pada tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu , JPU  menyampaikan , terkait dengan pidana pemilu berpedoman peraturan mahkamah agung  no 1 th 2018 tentang  pilgup pilkada.

 Sehingga jika  terjadi tindak pidana pemilu maka penyelesainnya  harus sesuai dengan pasal 3  dimana  pada ayat 1 di tuliskan  Pengadilan negeri memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana pemilihan dan tindak pidana pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara. 2)Hakim harus berupaya agar batasan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terlewati, apabila dipandang perlu dapat bersidang pada malam hari agar batas waktu penyelesaian perkara dapat berjalan sebagaimana mestinya.

 “Perkara pidana harus sudah dilaksankan semenjak pelimpahan berkas dari JPU  ke pengadilan. Padahal penetapan pengadialn sidang  pertama  pada  12 januari. Jka dihitung tanggal 12 di tambah 7 hari maka kan 19  . Artinya pelimpahan sidang melewati waktu yang ada dan bisa diartikan kadaluwarsa , “ jelas Siswanto . 

Sekarang sidang ke 2 sudah berarti juga sudah kadaluwarsa. Maka dari itu, pada sidang ke 3 mendatang  kuasa hukum akan mengajukan esepsi kelemahan kelemaham syarat formal . Harapannya majlis hakim akan memberikan putusan sela bahwa kasus ini batal demi hukum . (wid)

Share :

Baca Juga

Highlight News

Polres Ponorogo Amankan 10 Tersangka Perjudian

Highlight News

KPU Ponorogo Siap Gelar Debat 2, Sempurnakan Tata Tertib

Highlight News

Laka Truck Tronton Vs Pick Up di Ponorogo, Akibatkan Pengemudi terjepit

Highlight News

Pohon tumbang menutup akses jalan menuju Wisata Telaga Ngebel dan Mlarak Ponorogo

Highlight News

Pencuri Gasak Dua Sepeda Motor dari rumah Kos Putri di Ronowijayan Siman

Highlight News

Peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia di Ponorogo, Fokus pada Kesehatan Mental Pemuda

Highlight News

Diduga dari korsleting listrik, Toko meracang di Ponorogo terbakar habis

Highlight News

Berkunjung ke Pasar Legi Ponorogo, Khofifah ajak warga sambut pilkada 2024 riang gembira