DUTANUSANTARAFM.COM : Pengandilan Negeri Ponorogo menggelar sidang tindak pidana pemilu dengan tersangka Beny Sulistianto pada Kamis (28/01/2021). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini di hadiri tersangka Beny Sulisyanto dan Kusaa Hukumnya Siswanto Sh. Dalam dakwaan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan Beny Sulistianto didakwa dalam kasus tindak pidana pemilu .
Tim Kuasa hukum tersangka Beny Sulistiyanto , Siswanto usai mendampingi sidang kliennya mengungkapkan status klienya saat ini bukanlah terdakwa meski sudah menjalani sidang 2 kali. Namun berdasarkan surat panggilan sidang dari Kejaksaan Ngeri Ponorogo status Beny Sulistianto adalah tersangka bukan terdakwa. Siswanto juga menjelaskan dakwaan sidang pada tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu , JPU menyampaikan , terkait dengan pidana pemilu berpedoman peraturan mahkamah agung no 1 th 2018 tentang pilgup pilkada.
Sehingga jika terjadi tindak pidana pemilu maka penyelesainnya harus sesuai dengan pasal 3 dimana pada ayat 1 di tuliskan Pengadilan negeri memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana pemilihan dan tindak pidana pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara. 2)Hakim harus berupaya agar batasan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terlewati, apabila dipandang perlu dapat bersidang pada malam hari agar batas waktu penyelesaian perkara dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Perkara pidana harus sudah dilaksankan semenjak pelimpahan berkas dari JPU ke pengadilan. Padahal penetapan pengadialn sidang pertama pada 12 januari. Jka dihitung tanggal 12 di tambah 7 hari maka kan 19 . Artinya pelimpahan sidang melewati waktu yang ada dan bisa diartikan kadaluwarsa , “ jelas Siswanto .
Sekarang sidang ke 2 sudah berarti juga sudah kadaluwarsa. Maka dari itu, pada sidang ke 3 mendatang kuasa hukum akan mengajukan esepsi kelemahan kelemaham syarat formal . Harapannya majlis hakim akan memberikan putusan sela bahwa kasus ini batal demi hukum . (wid)