Dutanusantarafm-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo Munajat mengatakan penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Ponorogo tingkat PPK akan dilaksanakan serentak pada Sabtu (12/12). Jadwal penetapan itu diputuskan KPU dalam rapat koordinasi yang dilakukan pada Kamis (10/12), malam.
Munajat menjelaskan masih cukup waktu bagi PPK untuk menyelenggarakan rekapitulasi perolehan suara para paslon. Waktu yang disediakan oleh KPU untuk rekapitulasi timgkat PPK adalah mulai tanggal 10- 14 Desember 2020. Dengan begitu penetapan rekapitulasi oleH PPK pada 12 Desember 2020 tidaklah terlambat.
Seluruh PPK di 21 kecamatan menyatakan kesiapanya untuk rekapitulasi perolehan pada 12 Desember 2020. Munajat menambahkan proses rekapitulasi akan dilakukan di balai masing-masing kecamatan. Pertimbanganya adalah yang tempatnya luas, sehingga mudah pengaturan untuk jaga jarak. Kpu harus mengutamakan protokol pencegahan covid19 dalam setiap tahapan pilkada. ” petugas akan mengenakan apd, dilakukan pemeriksaan suhu, jaga jarak, sesuai protokol kesehatan” ujarnya.
Karena pertimbangan tertentu seperti jumlah DPT, letak geografis, maka jadwal dimulainya rekapitulasi tidak bersamaan. Ada PPK yang mulai melakukan rekapitulasi jam 08.00, ada yang jam 09.00, ada juga yang dimulai pukul 13.00 wib seperti kecamatan Pudak. ” Kecamatan pudak dimulai siang karena DPT jauh lebih sedikit dari kecamatan lainnya. (de)