Dutanusantarafm-Semua fraksi di DPRD Ponorogo menyetujui usulan raperda kawasan tanpa rokok yang diajukan oleh bupati Ponorogo. Fraksi -fraksi di DPRD Ponorogo menyampaikan pandangan umumnya pada rapat paripurna Dprd yang dipimpin oleh ketua DPRD Ponorogo Sunarto, Senin (29/5/2023).
Dihadapan Sekkab Ponorogo Agus Pramono, para pejabat muspika, dan para peserta rapat paripurna fraksi-fraksi melalui juru bicaranya menyampaikan sejumlah pendapat soal usulan raperda kawasan tanpa rokok tersebut.
Ketua DPRD Ponorogo Sunarto menyampaikan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah lama diamanatkan, karena itu perlu dipikirkan bersama-sama.
Paling tidak ada tiga landasan Raperda KTR yaitu Amanat pasal 119 (2) UU 36 tahun 2009, PP 109 tahun 2012, pasal 6 (1) peraturan bersama menteri kesehatan dan dalam negeri.
“Dengan adanya tiga regulasi itu maka pemerintah daerah wajib perlu landasan perangkat hukum berupa perda.” ucap Sunarto.
Juru bicara fraksi partai golkar eko priyo dalam penyampaiannya mengusulkan agar dilakulan edukasi dan sosialisasi di lingkungan pendidikan kepada para pelajar terkait bahaya asap rokok dan pentingnya untuk selalu menjaga kesehatan.
Menurut fraksi golkar karena merokok sudah lama menjadi kebiasaan warga maka terkait dengan penetapan kawasan tanpa rokok atau Kawasan steril rokok harus dilakukan secara bertahap.
” Dilakukan dari lingkungan atau kawasan mulai dari terkecil yang mempunyai cakupan luas. ” imbuhnya.
Sementara itu fraksi amanat persatuan melalui juru bicara fraksi Puryono mengatakan bahwa fraksinya mendukung penuh pembahasan raperda KTR.
” Namun yang nantinya harus dipahami bahwa ada konsekuensi yang harus ditaati bersama, misalnya kawasan tertentu yang tidak boleh merokok, misalnya rumah sakit.” pungkasnya. (de)